14 Kawasan di Kabupaten Cilacap Masuk Kategori Kumuh

14 Kawasan di Kabupaten Cilacap Masuk Kategori Kumuh

Anggaran Terbatas, Penanganan Tidak Maksimal CILACAP -Sedikitnya 14 kawasan di tujuh kelurahan dan dua desa di kabupaten Cilacap, masuk kategori kumuh belum tertangani secara maksimal sejauh ini. Hal tersebut menjadi isu strategis yang masuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (DPJMD) kabupaten Cilacap 2017-2022. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) kabupaten Cilacap, Sunarno mengatakan, anggaran terbatas masih menjadi kendala baginya untuk penanganan wilayah kumuh ini. KUMUH : Beberapa titik di Kelurahan Cilacap masuk kategori kumuh. Penanganan persoalan pemukiman kumuh yang belum maksimal, menjadi isu strategis pada rumusan RPJMD belum lama ini. NASRULLOH/RADARMAS "Sejauh ini kami mengandalkan APBN untuk penanganan wilayah kumuh," jelasnya melalui Kabid Permukiman Adi Prabowo, Selasa (6/3). Menurut dia, penanganan wilayah kumuh, masih mengandalkan program pusat, yakni program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang ditargetkan 0 persen pada 2019. Dari program tersebut, terkucur anggaran Rp 2,5 Milyar untuk beberapa titik wilayah kumuh. Salah satunya diperuntukkan dalam pembangunan jalan stapak dan drainase. Dengan kondisi dan unsur yang ada, persoalan kumuh di Cilacap menurutnya masih dalam kategori kumuh ringan. "Belum bisa dikatakan masuk kategori berat," tegasnya. Permukiman kumuh di Cilacap yang menurut catatan pusat berada di atas lahan seluas 26 hektar, menurutnya muncul secara alami. Di kelurahan Cilacap misalnya, pemukiman kumuh muncul karena masyarakat sekitar memilih membangun rumah dekat dengan mata pencahariannya sebagai nelayan. Meskipun begitu, persoalan wilayah perkumuhan harus segera disikapi serius oleh pemkab. selagi belum menjadi masalah besar dikemudian hari. "Ini mestinya menjadi isu strategis bersama, demi perwajahan kabupaten ke depannya," jelasnya. Dia mengatakan, 14 Wilayah tersebut sudah menjadi SK bupati No 663/514/25/14 tentang penetapan perumahan dan pemukiman kumuh kabupaten Cilacap tahun 2014. Wilayah tersebut ada di Kelurahan Cilacap, Tegalreja, Tambakreja, Tegalkamulyan, Sidakaya, Donan, Karang Talun, desa Tritih Wetan dan Menganti. Dengan kondisi saat ini, SK yang muncul atas desakan program pusat tersebut, menurutnya sudah tidak relevan. Dia menambahkan, tahun ini pihaknya berencana melakukan perumusan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). "kajian mendalam akan dilakukan, kemungkinan akan menghasilkan perubahan," pungkasnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: