Perangkat Desa Jeruklegi Wetan Kebingungan Buat SPJ

Perangkat Desa Jeruklegi Wetan Kebingungan Buat SPJ

Terkait Bansus 2017 Buntut Penahanan Kades CILACAP - Buntut penangkapan dan penahanan Kades Jeruklegi Wetan, Muslimin akibat kasus peredaran upal, salah satunya membuat pihak Desa Jeruklegi Wetan bingung membuat SPJ penggunaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (Bansus) kabupaten tahun 2017 dengan alokasi Rp 150.000.000. Kepala Dispermades Cilacap, Achmad Arifin SR SH MM melalui Kepala Seksi Penataan Permukiman dan Lingkungan Desa, Agus Sokhani SS MM ketika ditemui Radarmas mengatakan, Bansus sebesar Rp 150 juta tersebut sudah digunakan untuk pengaspalan Jalan Salak. "Tetapi belum di SPJkan. Secara aturan, laporan semester akhir tahun APBdes paling lambat disampaikan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya," ujarnya. Dia menjelaskan, pengajuan pencairan dilakukan pada 11 Oktober lalu. Hanya pihak desa menurutnya saat ini bingung karena semua kwitansi ada pada Muslimin dan saat ini kades keburu ditahan. "Minimal ada keterangan dari desa. Soal audit ada OPD lain yang lebih kompeten dan berwenang. Kami hanya sebatas memfasilitasi dan memverifikasi saja," ungkapnya. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, diluar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kades Muslimin juga diduga menyelewengkan Bantuan Keuangan Provinsi untuk ketahanan masyarakat dan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) dengan alokasi Rp 35.000.000 yang telah dicairkan 100 persen pada 31 Oktober 2017 untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Muslimin juga memakai Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dengan alokasi Rp 55.140.000 dan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) dengan alokasi Rp 28.439.000 yang telah dicairkan 100 persen pada 28 Desember 2017. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: