Minta Izin Tambang di Kesugihan Dicabut

Minta Izin Tambang di Kesugihan Dicabut

Desak Jalan Segera Dicor CILACAP - Tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, aktifitas penambangan batu di Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan, juga menyebabkan air sungai di sekitar penambangan menjadi keruh. Kekeruhan air sungai sudah terjadi di Kali Cikeleng. Sungai yang melalui Desa Keleng, Pasanggrahan dan berakhir di Sungai Serayu tersebut saat ini memiliki air yang kuning, penuh dengan limbah pertambangan. Koordinator Forum Peduli Masyarakat Desa (FPMD), Rindang Suroto mengatakan, hasil temuan warga menyebutkan, jalur aliran sungai yang dibendung untuk aktivitas pertambangan menyebabkan limbah pertambangan mudah mengotori sungai. EFEK GANDA : Aktifitas Penambangan batu di Kesugihan berdampak luas, dari kerusakan jalan hingga sir sungai keruh.Nasrulloh/Radarmas "Terutama saat musim hujan, tanah di sekitar pertambangan akan terkikis dan kikisannya menuju sungai terdekat yang pastinya air sungai sekitar menjadi keruh," ujarnya. Padahal Sungai Cikeleng juga melewati area pertanian dan perikanan yang digunakan petani untuk mengaliri sawahnya. "Terutama petani, mereka merasakan langsung dampak air keruh tersebut," ujarnya. Warga tetap meminta persoalan jalan rusak, mereka minta solusi konkrit jangka panjang, yaitu jalan harus naik level dari aspal menjadi cor beton. Sementara untuk kekeruhan air harus harus segera dicarikan solusinya karena sejauh ini hal tersebut tidak jadi perhatian semua pihak. "Kalau tidak bisa memberikan solusi yang warga inginkan, kami akan desak agar izin pertambangan dicabut saja," ujarnya. Anggota komisi C DPRD Cilacap, Suheri mengatakan, saat ini persoalan dampak pertambangan di Kesugihan masih menjadi kajian dewan. Menurutnya dampak negatif pasti ada akibat aktifitas pertambangan tersebut, tetapi dampak positif juga ada seperti dampak ekonomi. "Ketika kami kunjungan ke lokasi, kami juga melihat pengusaha tidak lepas tangan dengan kerusakan jalan. Mereka memberi material untuk perbaikan jalan," jelasnya. Soal tuntutan warga yang meminta pemerintah untuk mencabut izin pertambangan, menurut Suheri itu bukan kapasitasnya. "Pemberian dan pencambutan izin pertambangan itu wewenang pemerintahan provinsi bukan kabupaten,"ujarnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: