Jalan Tembus Gatsu Sutomo Semrawut

Jalan Tembus Gatsu Sutomo Semrawut

CILACAP - Jalan akses yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dan dr Sutomo tidak hanya dikeluhkan dari sisi kondisi jalan yang relatif cepat rusak. Dengan semakin banyaknya pengguna sepeda motor dan mobil yang tahu dan menggunakan jalan tersebut tanpa mengindahkan pengaturan lalu lintas maka kesemrawutanlah yang didapat pengguna jalan lainnya. Salah satu warga, Toni, mengeluhkan kesemrawutan tersebut. Dirinya biasa bersepeda melewati jalan akses tersebut dari alun-alun menuju rumahnya di sekitar Jalan Kalimantan. "Banyak yang melanggar aturan verbodden dan tetap masuk dari Jalan dr Sutomo. Belum lagi di depan Dinas Kesehatan terkadang dipakai untuk parkir kendaraan dari 2 sisi," ujarnya. BANDEL : Kendaraan membandel dengan parkir tepat di rambu larangan parkir depan Dinas Kesehatan Cilacap yang berada di jalan tembus antara Jalan Gatot Subroto dan Jalan Dr Sutomo.Yudha Iman Primadi/Radarmas Berdasarkan pantauan Radarmas, jalan yang seharusnya hanya dipakai satu arah dari Jalan Gatot Subroto ke dr Sutomo justru dilalui dari arah sebaliknya baik oleh pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal tersebut diperparah dengan dilanggarnya rambu larangan parkir di depan Dinas Kesehatan. Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cilacap, Fajar Eko Setiawan SE MM ketika ditemui Radarmas mengatakan, setelah dilakukan peninjauan lapangan pemberlakuan sistem satu arah dengan arah lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan dr Sutomo diterapkan untuk semua jenis kendaraan. "Kecuali penggunaan jalan oleh rumah sakit daerah yang bersifat darurat itu masih bisa diperbolehkan," ujarnya. Fajar menjelaskan pengecualian sistem satu arah juga diperuntukkan bagi pengguna kendaraan dari Jalan dr Sutomo yang hendak ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap. "Pengecualian lagi bagi pengguna kendaraan yang hendak menuju Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM dari Jalan dr Sutomo. Jadi tidak untuk semua pengguna kendaraan," jelas dia. Terkait parkir di bahu jalan akses, keputusan rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Cilacap sudah mengatur khusus untuk Dinas Kesehatan pemanfaatan parkir dengan menggunakan bahu jalan hanya diizinkan satu sisi di sebelah utara pada ruas jalan baru tersebut. "Kendaraan tidak diperbolehkan parkir dikedua sisi. Disana sudah kita lengkapi dengan rambu larangan parkir" pungkas Fajar. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: