Cilacap Kekurangan 2.941 Rambu

Cilacap Kekurangan 2.941 Rambu

Cilacap - Kabupaten Cilacap sampai saat ini masih kekurangan 2.941 rambu lalu-lintas. Dengan penambahan rambu yang hanya 70 unit pada tahun ini, membuat jalan-jalan kabupaten saat ini masih minim rambu. Kepala Dinas Perhubungan Cilacap, Tulus Wibowo melalui Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, Fajar Eko Setiawan ketika ditemui Radarmas, Kamis (23/11) mengatakan, dari data rekapitulasi hasil survei inventarisasi perlengkapan jalan tahun 2016, dari kebutuhan 4.274 rambu yang baru terpasang baru 1.273 rambu. TAMBAH RAMBU : Rambu di Jalan Perintis Kemerdekaan Cilacap sebagai kawasan tertib lalu-lintas terus dilengkapi.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Masih ada kekurangan 3011 rambu pada tahun lalu. Tahun ini berkurang sedikit karena ada penambahan 70 rambu," ujarnya. Dia menelaskan, kekurangan 3.011 rambu tersebut terdiri dari 2097 rambu peringatan, 252 rambu larangan, 14 rambu perintah dan 648 rambu petunjuk. "Sebagian besar rambu digunakan untuk melengkapi Jalan Perintis Kemerdekaan sebagai kawasan tertib lalu lintas di Cilacap," jelas dia. Penerapan kawasan tertib lalu-lintas bertujuan untuk mewujudkan lalu-lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur di suatu kawasan percontohan. Di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu-lintas. "Selain Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan tertib juga diberlakukan untuk Jalan Juanda, Gatot Subroto dan MH Thamrin," pungkas Fajar. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: