Awal 2018, Pembebasan Tanah Selesai

Awal 2018, Pembebasan Tanah Selesai

Untuk Mega Proyek RDMP RU IV CILACAP - Bulan Oktober ini, penetapan Gubernur Jawa Tengah terkait tanah yang akan dibebaskan untuk mega proyek RDMP RU IV, keluar. Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap (KIC) memperkirakan penetapan lokasi tanah keluar pada minggu ketiga atau ke empat Oktober. Direktur Perusahaan KIC, Ratinuddin Yusuf ketika ditemui Radarmas, Jumat (20/10) mengatakan, dengan keluarnya penetapan lokasi tanah yang akan dibebaskan dari Gubernur, maka segala sesuatunya sudah mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. "Semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan yang terdampak pembebasan lahan untuk proyek RDMP RU IV harus bisa menerima," ujarnya. Dia menjelaskan, pengadaan lahan untuk proyek RDMP RU IV direncanakan selesai pada awal tahun 2018 mendatang. Dari informasi yang didapatkannya, proyek RDMP RU IV akan dimulai pada tahun 2020 dan selesai di tahun 2024. Untuk ganti rugi bagi perusahaan yang terdampak diserahkan kepada tim apraisal independen yang telah memperoleh legalitas. "Yang jelas semua akan dihitung," tegas dia. Menurut dia, Kabupaten Cilacap sebagai daerah yang pro investasi, sudah selayaknya menjamin ketersediaan lahan bagi para investor. Sebab banyak investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Cilacap. Salah satunya karena upah minimum kabupaten yang belum tinggi. "Cilacap luas, tapi tidak sedikit wilayah yang justru bukan milik pemerintah daerah. Mudah-mudahan megaproyek RDMP RU IV berjalan lancar karena proyek ini merubah tata ruang Cilacap ke depan," imbuhnyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: