Imigrasi Cilacap Dukung Tim Saber Pungli, Bantu Penyidik Ungkap Peran Pemeras
CILACAP-Kantor Imigrasi kelas II Cilacap akhirnya tak malu mengakui empat pegawainya yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli dan Polres Kebumen di Hotel Candisari Karanganyar, sepekan lalu. Saat ini, keempat pegawai yang memeras warga negara asing (WNA) asal Tiongkok masih menjalani proses hukum di Polres Kebumen. "Kami telah memberi dukungan dalam bentuk bekerjasama dengan penyidik, baik memberikan data dan informasi yang dibutuhkan agar dalam proses hukum bisa berjalan lancar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Tri Sasongko Tjatur Sas Karna Djajaj SH MH. Diakui Tri Sasongko, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman peran dari masing-masing pelaku yang tertangkap. Sebab, keempatnya melanggar Standard Operating Procedurs (SOP) dan penyalahgunaan wewenang. "Adapun bentuk yang sedang didalami terhadap empat oknum meliputi peran, motif, modus, dan seterusnya," jelasnya. Namun demikian, Kantor Imigrasi Cilacap masih enggan membeber lebih banyak. Perkembangan kasus ini, masih dalam proses hukum Polres Kebumen dan pihak imigrasi tidak berwenang menyampaikan secara detail. "Pada saatnya nanti, tentu untuk hasil penyelidikan dari polres Kebumen akan memberikan penjelasan dan keterangan lengkapnya," kata Tri. Dia membenarkan fakta bahwa kasus tersebut terjadi saat petugas imigrasi menjalankan tugas pengawasan terhadap dua orang asing dan ditemukan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu BKP. "Dan disitulah terjadi penyimpangan oleh oknum imigrasi, dalam proses penegakan hukum di lapangan," kata Tri. Untuk menekan terjadinya penyimpangan kasus serupa, pihaknya telah memperketat pengawasan, dan mengevaluasi kewenangan serta tangungjawab pegawai dalam menjalankan konstitusi. "Tentu melaporkan secara berjenjang kepada divisi Imigrasi, Kanwil, dan Dirjen Imigrasi," ujar dia. Seperti diketahui, empat pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap yang kena Operasi Tangkap Tangan berinisial AF, RDG, MW, dan HR. Keempatnya terindikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Para WNA itu menjadi pembeli (buyer) jenitri di Kebumen. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengembalikan paspor WNA yang sebelumnya ditahan empat oknum pegawai tersebut. Petugas mengamankan uang tunai Rp 67,2 juta, handphone, dua paspor serta satu unik mobil dinas plat merah nopol R 9507 HK. (fiz/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: