Melanggar Perbub, PKL di Kawasan GOR Goentoer Darjono Bakal Ditertibkan
Para PKL di kawasan GOR Goentoer Darjono Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan lingkar Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, Jalan Wiramenggala atau depan GOR Goentoer Darjono serta sisi selatan GOR, bakal ditertibkan dalam waktu dekat ini.
Sebab, keberadaan para PKL tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 94 Tahun 2019, tentang penataan dan penunjukan lokasi sebagai tempat berjualan bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.
Tepatnya pasal 8, yang menyebutkan Kawasan GOR Goentoer Darjono Purbalingga bebas PKL. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Sadono kepada Radarmas, Selasa, 23 Desember 2025.
"Rencana akan direlokasi ke area yang akan disiapkan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten Purbalingga, tred)," ungkap pria yang jug amenjabat ebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga ini.
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Siapkan Tiga Titik Lokasi PKL Baru
Dinporapar Kabupaten Purbalingga, sudah melakukan sosialiasi larangan berdagang bagi para PKL di Kawasan GOR Gooentoer Darjono Purbalingga tersebut. Yakni, dengan memasang sejumah spanduk di Kawasan GOR, yang berisi larangan tersebut.
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengamini, adanya larangan berjualan bagi para PKL di Kawasan GOR Goentoer Darjono tersebut.
Terkait penertiban oara PKL yang berjualan di kawasan GOR Goentoer Darjono, pihaknya menunggu Dinporapar Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Radarmas di lapangan, terlihat para pedagang masih nyaman bejualan di Kawasan GOR. Bahkan, tanpa rasa bersalah sejumlah pedagang berjualan di depan spandu yang dipasang oleh Dinpoprapar.
BACA JUGA:PKL Depan RS Harapan Ibu Dikeluhkan, Kelurahan Beri Teguran: Penataan Tetap Humanis
Bahkan, terlihat sejumlah PKL membangun tempat berjualan semi permanen di kawasan GOR untuk berjualan. Seperti di Jalan Wiramenggala, serta di dalam kawasan GOR tepatnya di jalur lingkar Stadion Goentoer Darjono. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

