Satpol PP Pantau Seluruh Trotoar

Satpol PP Pantau Seluruh Trotoar

FOTO ADari Para PKL CILACAP-Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta melalui Kasubbid Penertiban Satpol PP Rohwanto menegaskan, PKL dilarang berjualan di fasilitas umum seperti trotoar. "Sebenarnya kita silahkan berjualan, asal tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar," tandasnya. Sebab menurutnya, Satpol PP hanya menyelamatkan trotoar yang menjadi aset milik pemkab. Hal ini juga mengacu pada Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003, Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3) dan Perbup PKL, yang mengharuskan PKL untuk menggunakan lapak bongkar pasang. Pasalnya, dengan menggunakan lapak tersebut, diharapkan PKL tidak sembarangan berjualan di trotoar jalan protokol. Ia mengungkapkan, Satpol PP masih lakukan upaya penanganan secara humanis terlebih dahulu, apabila memang membandel akan langsung dibawa ke pengadilan. "Rata-rata lapak PKL yang terjaring bukan jenis yang mudah bongkar pasang," tuturnya. Larangan tersebut sendiri, tercantum di Perda nomor 5 Tahun 2004 dan Perbup nomor 6 2005 tentang tata cara penempatan atau ijin lokasi berjualan. Seperti diketahui, sekitar 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan PGOT di daerah Kota Cilacap pada Kamis (18/2) digaruk. Operasi razia yang dilakukan oleh Satpol PP ini, bahkan menjaring satu gerobak yang berulangkali membandel. Berdasarkan informasi yang didapatkan Radarmas, sementara lapak yang terjaring razia langsung digelandang ke kantor satpol PP. Kemudian pemilik didata dan diberi peringatan terkait larangan berjualan di tempat dan waktu yang ditentukan. Pihaknya sudah dalam satu minggu sebelumnya, menyampaikan surat pemberitahuan ke PKL. Bahkan, ia memberikan tenggat waktu tiga hari lagi sejak jumat hingga senin, untuk mengemas barang dagangannya. "Jadi kita sudah memberikan peringatan satu hingga tiga kali,"katanya. Hingga saat ini, sepanjang Jalan Katamso saja yang sudah resmi diperuntukkan bagi PKL. Ada sekitar puluhan yang berjualan di sana. Sementara di sepanjang Jalan Damar, merupakan prakarsa dari CSR salah satu perusahaan semen di cilacap.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: