Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja, Bupati: Purbalingga Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan, akhir-akhir ini Purbalingga sedang tidak baik-baik saja. Saat rapat terbatas di ruang bupati, dirinya menilai, kondisi itu dapat dilihat dari pergerakan kasus Covid-19 di Purbalingga dalam beberapa minggu terakhir. https://radarbanyumas.co.id/langgar-ppkm-15-tempat-makan-di-purbalingga-kena-sanksi-dua-disidang-dan-didenda/ Terlebih dari evaluasi di tingkat nasional, Kabupaten Purbalingga menduduki peringkat kedua pelanggaran PPKM Darurat. Dari data perkembangan kasus Covid-19 di Purbalingga per 7 Juli kemarin, sebanyak 2.063 warga Purbalingga saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah. Rinciannya, sebanyak 211 orang positif covid sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sebanyak 377 suspek menjalani perawatan, dan angka kematian di Purbalingga sudah mencapai angka 409 orang. Untuk itu, pihaknya sedang berusaha keras menghadapi kondisi ini. Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 13002/2021 Tentang Gerakan Purbalingga di Rumah Saja. Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman penerapan Jateng di Rumah Saja beberapa waktu lalu, yang dinilai cukup efektif menekan perkembangan kasus covid-19. “Kalau kita nggak ada langkah yang sistematis, tidak ada terobosan-terobosan yang signifikan, nggak akan kasus covid-19 di Purbalingga ini menurun. Oleh karena itu, bersama Forkompinda yang tergabung dalam Satgas Covid-19, disepakati bersama Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja.” tutur bupati. Dalam Surat Edaran Bupati masih bersifat umum dan luas, sehingga harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk membahas aturan teknisnya dan segera disosialisasikan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk membuat SE Kepala Dinas yang memuat aturan teknis bagi sektor esensial seperti pasar, pertokoan, dan PKL. Karena pasar merupakan sektor esensial harus tetap buka, namun ada pembatasan sampai pukul 11.00 WIB. Toko modern tutup total selama tiga hari. “Pasar buka sampai jam 11 siang, selepas itu dilakukan penyemprotan desinfektan di seluruh pasar. Toko-toko modern kita tegaskan saja, harus mengikuti kebijakan pemerintah dan mereka harus mengikuti aturan. Untuk toko modern saya minta tutup selama tiga hari,” tegasnya. Untuk mendukung gerakan tersebut, semua sektor diminta untuk bergerak. Aparatur Sipil Negara (ASN) 100 persen WFH atau bekerja dari rumah, termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100 persen. Meski demikian para ASN diminta tidak menggunakan kesempatan ini untuk bepergian. “Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga. Itu bisa dilakukan dengan GPS atau berbagi lokasi. Kebijakan WFH besok bukan kebijakan untuk bepergian keluar kota, tapi kebijakan itu dibuat untuk mengurangi mobilitas,” tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: