Langgar PPKM, 15 Tempat Makan di Purbalingga Kena Sanksi, Dua Disidang dan Didenda

Langgar PPKM, 15 Tempat Makan di Purbalingga Kena Sanksi, Dua Disidang dan Didenda

SANKSI: Operasi yustisi penerapan prokes. Sejumlah tempat makan kena sanksi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sanksi yustisi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Purbalingga mulai dilaksanakan pekan ini. Pelanggar bakal mendapatkan sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 43 tahun 2021. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-wacanakan-tiga-hari-di-rumah-saja-mulai-jumat-hingga-minggu-ini/ https://radarbanyumas.co.id/menko-luhut-urutan-teratas-penurunan-mobilitas-wilayah-jateng-di-banjarnegara-kudus-purbalingga-boyolali-banyumas-dan-grobogan/ "Kami sudah menggelar rapat dengan polisi dan kejaksaan, serta TNI. Rencanaya, mulai pekan ini kami akan mulai melakukan penindakan dan pemberian sanksi yustisi kepada pelanggar prokes," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto. Dijelaskan, dengan penerapan sanksi yustisi sesuai dengan Perda dan Perbub, maka pelanggar prokes bisa jera. Sehingga tidak lagi menyepelekan penerapan prokes. Serta peraturan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. "Kami lihat selama ini masyarakat dan pemilik usaha masih banyak yang belum menetapkan prokes dengan baik. Selain itu, masih banyak pemilik usaha yang melanggar atura terkait penanggulangan Pandemi Covid-19. Jadi, sudah waktunya kami bersikap tegas," ujarnya. Selama beberapa pekan terakhir, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mengalami lonjakan. Hal itu disebabkan masih belum disiplinnya warga dalam menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan sanksi yustisi mulai dilaksanakan pada Rabu (7/7) sore. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri, Dinhub dan Satpol PP di Purbalingga menggelar razia dengan sasaran sejumlah tempat makan. Tujuannya memastikan tempat makan tidak melayani makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan. Ditemukan 15 tempat makan yang melanggar khususnya masih melayani makan di tempat. Dari jumlah tersebut 7 pemilik tempat makan dilakukan teguran lisan, 6 teguran tertulis dan 2 mengikuti sidang yustisi. https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-pendapatan-rs-pemerintah-naik-drastis-dari-klaim-covid-sampai-puluhan-miliar/ Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah yang memimpin kegiatan mengatakan, pihaknya menemukan restoran, cafe maupun tempat makan yang masih melayani makan di tempat. Tempat makan yang didapati melanggar ketentuan dilakukan penindakan sesuai ketentuan. "Apabila ditemukan masih ada tempat makan yang melayani makan di tempat maka akan dilakukan penindakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sidang," katanya. Sementara itu, tim gabungan melakukan patroli rutin PPKM Darurat, Selasa (6/7) malam. Tim yang menyebar ke beberapa wilayah sasaran, masih mendapatkan sejumlah pelanggaran terutama jam malam dan melayani makan di tempat. “Kami dan petugas gabungan melakukan peringatan ke PKL. Mereka yang masih membuka tenda diatas jam 9 malam, kita tertibkan. Yang lesehan kami minta melipat tikar maupun tempat duduk,” tutur Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah Sugeng Riyadi SH. Tak hanya PKL, kios atau konter, kios vapor dan tempat dagang lain yang melanggar jam malam dan berpotensi kerumunan ditertibkan. “Per malam ini, Rabu (7/7) kemarin, sidang bagi pelanggar PPKM dan prokes dilakukan. Yaitu di Pendapa Dipokusumo dengan penerapan denda,” tegasnya. (tya/amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: