Kantor PA Purbalingga Tutup, 13 Pegawai Positif Covid-19
RAPID TES: Pegawai Kantor PA Purbalingga sedang menjalani rapid test antigen. PURBALINGGA - Kantor Pengadilan Agama (PA) Purbalingga tutup sementara waktu, mulai Kamis (1/7) hingga Selasa (6/7) pekan depan. Pasalnya, ada 13 pegawainya diketahui positif terpapar Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/kasus-covid-naik-drastis-di-purbalingga-tembus-1-167-pasien/ Humas PA Purbalingga Heru Wahyono mengatakan, sembilan pegawai positif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang dilaksanakan di Kantor PA Purbalingga, Rabu (30/6). Rapid test antigen massal dilakukan, setelah diketahui sebelumnya ada empat pegawai PA Purbalingga yang positif Covid-19. Dia menjelaskan, karena ada belasan pegawai yang terpapar, maka untuk sementara waktu kantor tutup sementara waktu. "Tutup sementara selama enam hari. Mulai Kamis besok (hari ini, red) hingga tanggal 6 Juli," jelasnya. Dia menambahkan, sementara tidak ada pelayanan pendaftaran ataupun pelayanan lainnya. Termasuk untuk agenda sidang-sidang yang sudah teragenda terpaksa ditunda. "Pendaftaran ditutup dulu. Sidang-sidang termasuk sidang perceraian juga ditunda, ada yang seminggu ada yang dua minggu," tambahnya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono menjelaskan, dari hasil rapid test antigen yang dilaksanakan di Kantor PA Purbalingga, ditemukan ada 11 orang yang positif Covid-19. "Terdiri dari sembilan pegawai dan dua keluarga pegawai," jelasnya terpisah. Dia menambahkan, rapid test antigen dilaksanakan setelah di Kantor PA Purbalingga ditemukan 4 pegawai yang positif Covid-19. "Hari ini (kemarin, red) ada 39 pegawai dan dua keluarga pegawai yang mengikuti rapid test antigen," tambahnya. Penundaan sidang di Kantor PA Purbalingga dibenarkan Abdi Warsono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, mengaku hanya bisa pasrah mengikuti keadaan. Menurutnya, dia sedang menangani kasus perceraian di PA Purbalingga. Sehingga kasusnya terpaksa tertunda pelaksanaan sidangnya. Dia mengaku tidak mempersoalkan penundaan sidang. Namun, akan berdampak pada biaya operasional dalam penanganan kasusnya. "Sidang ditunda dua minggu. Tidak berdampak signifikan, hanya saja mengulur waktu akan berimbas pada operasional," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: