Langgar Prokes di Purbalingga, Bisa Denda Rp 10 ribu, Paling Berat Rp 50 Juta, atau Kurungan 6 Bulan Penjara
SIMULASI: Simulasi penerapan Perbup 43, pelanggar menerima bukti pelanggaran dan denda masuk ke kas daerah PURBALINGGA - Warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak lagi sekadar menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila maupun push up. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit mengatur sanksi tegas bagi pelanggar Prokes. https://radarbanyumas.co.id/perbup-pelanggar-prokes-di-purbalingga-sudah-terbit-sanksi-bisa-denda-perorangan-sampai-penutupan-tempat-usaha/ Sanksi paling ringan berupa denda Rp 10 ribu dan, paling berat denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Denda administratif paling besar Rp 50 ribu kalau dengan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administrasi Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020. Kalau dengan Perda, denda maksimal Rp 50 dan atau kurungan 3 bulan. “Sanksi paling ringan denda Rp 10 ribu bagi warga yang mengenakan masker tidak benar. Kalau yang kedapatan dan tertangkap tangan tidak mengenakan masker di tempat umum, langsung kena denda sesuai perbup Rp 50 ribu,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga Drs Suroto MSi, Minggu (20/6). Pasal 21 ayat (2) huruf a pada Perda mewajibkan warga mengenakan masker dengan benar. Yakni menutupi hidung, mulut hingga dagu. Pelanggaran pasal ini dikenakan sanksi paling ringan, yakni denda Rp 10 ribu saja. Lalu pada Perbup di pasal 11 denda maksimal Rp 50 ribu jika kedapatan tidak mengenakan masker. Yang paling berat bila melanggar Pasal 23 Perda tersebut. Pelanggar dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Termasuk yang dilarang dalam Pasal 23 yakni melakukan pembiaran dan tidak menginformasikan adanya penderita atau terduga penderita penyakit yang telah ditetapkan menjadi Wabah, Kejadian Luar Biasa (KLB) dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai suatu penyakit sehingga berdampak pada munculnya keresahan masyarakat, gangguan ketertiban, dan keamanan daerah. Serta memberikan stigma negatif dengan cara mengucilkan atau merendahkan martabat terhadap penderita atau yang diduga menderita penyakit atau tenaga kesehatan “Namun, kita lihat dulu di lapangan. Harapannya masyarakat sudah sangat peduli menerapkan prokes, mengenakan masker saat di luar rumah. Kalau sudah keterlaluan, perda itu bisa dilaksanakan,” tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: