Baru 41 BCB Miliki SK Bupati, Tahun Ini Daftarkan 10 Benda

Baru 41 BCB Miliki SK Bupati, Tahun Ini Daftarkan 10 Benda

GELANG BATU: Anggota TACB Kabupaten Purbalingga saat turun melihat peninggalan gelang batu di wilayah Limbasari Kecamatan Bobotsari. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Sekitar 300 Benda Cagar Budaya (BCB) dimiliki Kabupaten Purbalingga, namun masih belum tercatat semuanya secara hukum. Hingga tahun ini, baru 41 BCB yang memiliki penetapan melalui SK Bupati. https://radarbanyumas.co.id/104-cagar-budaya-di-banyumas-diidentifikasi/ Rencananya, tahun ini sebanyak 10 benda peninggalan perbengkelan purba di wilayah utara Purbalingga, akan dimajukan untuk mendapatan penetapan SK bupati. “Untuk tahun ini masih proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purbalingga. Segera akan diajukan untuk pemberian SK 10 benda peninggalan. Fokus ke situs perbengkelan gelang batu dan kapak batu purba,” tutur Kabid Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Purbalingga Rien Anggareni, Senin (14/6). Saat sudah memiliki SK, maka akan semakin melindungi BCB dari ancaman pemugaran karena kondisi tertentu oleh siapapun. “Saat diusulkan maka suatu BCB harus dikaji TACB kabupaten. Usai kajian rampung, maka akan diserahkan untuk mendapatkan SK. Kami juga dibantu oleh Tim Balai Pelestari Cagar Budaya,” tambahnya. Lebih lanjut dijelaskan, ada kajian peninggalan produk gelang batu yang masuk ke perbengkelan purbakala. Penetapan ini penting, karena akan semakin terlindungi dari tangan jahil yang tak bertanggungjawab. “Kategori BCB ada yang bergerak. Misalnya benda peninggalan yang bisa dipindah. Kemudian tidak bergerak, seperti bangunan masjid, peninggalan masa lampau yang memiliki nilai edukasi dan minimal berusia 50 tahun,” tuturnya. Ganda Kurniawan, salah satu anggota TACB Kabupaten Purbalingga mengatakan, adanya BCB yang di SK kan untuk memperkuat kedudukannya secara hukum. Sehingga ketika akan ada restorasi, pembenahan BCB karena suatu proyek, akan mudah dilakukan pertimbangan dan tidak bisa semudah itu dibongkar maupun digeser. “Kriteria disebut BCB diantaranya berusia lebih dari 50 tahun, memiliki unsur sejarah maupun pendidikan, memiliki nilai atau pengaruh kepada masyarakat. Tidak ada ketentuan berapa tahun sekali diusulkan SK, tergantung tahapan yang dilakukan,” tegasnya. TACB mengaku sudah memiliki daftar BCB yang harus dikaji di Kabupaten Purbalingga. Ganda dan rekan TACB lainnya sudah rutin blusukan ke wilayah yang menjadi sasaran. Bahkan hingga ke pelosok desa dan pegunungan. “Kesulitannya kadang ada BCB yang sudah rusak dan tersisa beberapa bagian. Kadang harus disesuaikan lagi dan dikaitkan dengan historisnya. Jadi secara kajian akademis masuk, usia BCB juga masuk,” ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: