Sudah Tiga Kali Dipenjara, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga Lagi
DITANGKAP: Tersangka AYA ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Total barang bukti 14,44 gram sabu diamankan polisi. https://radarbanyumas.co.id/edarkan-inex-di-tempat-hiburan-dj-asal-purwosari-baturraden-dibekuk-polisi/ https://radarbanyumas.co.id/aksi-perampokan-di-purbalingga-pelaku-kirim-voice-note-dan-minta-korban-baca-bismillah-ke-wa-keluarga-korban-disekap-dan-dianiaya/ Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial AYA (42). Dia merupakan karyawan swasta. "Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, 24 Mei lalu sekira jam 02.30 WIB," katanya. Dijelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari salah satu Polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu. "Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain," jelasnya. Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket, diamankan juga satu timbangan digital merek Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merek eiger dan satu unit sepeda motor. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: