Parkir Tempat Khusus Wajib Kantongi Rekom

Parkir Tempat Khusus Wajib Kantongi Rekom

PENUH: Area parkir di dalam Pasar Segamas dekat los pedagang masuk kategori parkir tempat khusus. ISTIMEWA PURBALINGGA - Izin penyelenggaraan parkir kendaraan di tempat khusus, wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Khususnya penyelenggara parkir di tempat khusus milik pihak swasta atau pihak ketiga. Hal itu sudah diatur dalam regulasi penyelenggaraan tempat parkir khusus dan retribusi tempat parkir khusus. https://radarbanyumas.co.id/juru-parkir-dadakan-harus-terdaftar-antisipasi-pungli-tarif-parkir/ Kepala Bidang Lalulintas Dinhub Kabupaten Purbalingga Sunarto SH mengatakan, hingga saat ini secara bertahap kesadaran mengajukan usulan rekomendasi ke dinas sudah semakin baik. Namun masih ada yang tetap mengabaikan hingga pihak dinas memperingatkannya. “Saat akan menyelenggarakan parkir tempat khusus selain tepi jalan umum, maka harus ada pemberitahuan dan akan diketahui kapasitas parkir dan retribusi setiap unit kendaraannya,” tuturnya, Selasa (1/6). Parkir tempat khusus diantaranya rumah sakit swasta, objek wisata, pasar tradisional dan lainnya. Jika rumah sakit milik pemkab, tidak berkewajiban mengajukan rekomendasi. Namun tetap memberitahukannya. “Pihak ketiga sebagai pengelola parkir khusus, tidak dipungut biaya untuk mengajukan rekomendasi. Hanya mereka wajib membayar pajak dari retribusi yang ditariknya. Yaitu disetorkan ke Badan Keuangan Daerah Purbalingga,” tambahnya. Sunarto menyayangkan masih adanya penyelenggara tempat parkir khusus yang belum bersedia mengurus rekomendasi. Padahal syarat yang disertakan tidak sulit dan diproses cepat. Diantaranya foto kopi KT, NPWP, foto kopi bukti atas kepemilikan tanah, fotokopi akta pendirian usaha, fotokopi rekomendasi mengenai anasilis dampak lalulintas, dan pernyataan kesanggupan memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah serta menaati peraturan yang berlaku. “Mereka juga tidak bisa semena-mena menaikkan tarif retribusi parkir. Karena tetap ada aturannya dan tidak bisa sepihak,” tegasnya. Kedepan, dinas berharap seiring perkembangan kendaraan, lokasi parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus tetap menaati aturan main. Selain itu kontribusi pendapatan kepada pemerintah melalui target PAD dan pajak bagi swasta tetap dipenuhi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: