Dua Spesialis Jambret Wanita Didor di Purbalingga, Satu Tersangka Kabur
TERSANGKA: Kedua tersangka penjambretan dihadirkan polisi dalam jumpa pers. PURBALINGGA - Aksi dua residivis spesialis penjambretan dengan sasaran utama wanita, berakhir di tangan polisi. Kedua tersangka, yakni DJA (38) warga Bobotsari dan SBW (34) warga Penambongan, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Purbalingga, Sabtu (15/5) lalu. https://radarbanyumas.co.id/asal-banjarnegara-berlatih-di-wonosobo-nyopetnya-di-pasar-kajen-polisi-latihan-comot-kelereng-di-air-panas/ "Sebelum tertangkap, pelaku sudah melakukan empat kali aksi penjambretan dengan sasaran wanita yang berkendara sepeda motor sendirian di malam hari," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin (17/5). Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban penjambretan, yakni Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari. "Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, tanggal 16 April (2021) malam," jelasnya. Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. "Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Purbalingga, Sabtu pekan lalu," ujarnya. Selain dua tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri. Yakni tersangka berinisial U, yang melakukan aksi bersama dengan SBW di Desa Slinga. Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. "Kemudian di tempat sepi menarik tas yang dibawa pengendara tersebut," tambahnya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo. Dijelaskan dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul. Keduanya juga mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karangmanyar. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: