Total THR Dibayar Perusahaan di Purbalingga Capai Rp 79,5 Miliar, Untuk 39.617 Karyawan di 72 Perusahaan

Total THR Dibayar Perusahaan di Purbalingga Capai Rp 79,5 Miliar, Untuk 39.617 Karyawan di 72 Perusahaan

PANTAUAN: Pantauan Komisi III di PT Boyang. Di perusahaan ini THR seluruh karyawan sudah dibayarkan. ADITYA/RADARMAS Yang Terdata Dinnaker Kabupaten Purbalingga PURBALINGGA - Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga menemukan perusahaan yang tidak membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Hal itu ditemukan saat Komisi III dan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, melakukan pantauan pemberian THR di sejumlah perusahaan, Kamis (6/5). https://radarbanyumas.co.id/empat-perusahaan-di-purbalingga-bayar-thr-dengan-dicicil-sudah-ada-kesepakatan/ "Perusahaan ini, sudah membayarkan THR karyawannya pada H-7 lebaran. Namun, THR yang dibayarkan tidak penuh. Baru sebesar 65 persen dari THR yang seharusnya diterima oleh karyawan," kata Ketua Komisi III Mimbarudin, kepada Radarmas seusai menemui manajemen perusahaan tersebut. Dia menambahkan, pemberian THR 65 persen, sudah menjadi kesepakatan antara karyawan dan manajemen. Sehingga tidak terjadi gejolak di tingkat karyawan. "Selain itu, perusahaan juga berjanji akan membayar 35 persen sisanya pada bulan September 2021," tambahnya. Dari hasil audensi yang dilakukan pihaknya dengan manajemen perusahaan, diketahui perusahaan yang bergerak di bidang bulu mata palsu ini tengah kesulitan order. Sehingga keuangan perusahaan menjadi terdampak dan pembayaran THR tidak bisa dilakukan langsung 100 persen. Dia menjelaskan, untuk perusahaan lainnya yang dikunjungi tidak ditemukan masalah untuk pembayaran THR. "Di PT Boyang kami dapatkan hasil THR sudah dibayarkan pada H-7 lalu. Semua karyawan mendapatkan THR dan langsung masuk rekening masing-masing," jelas politisi PDIP ini. Rocky Djungdjunan, Manajer HRD perusahaan PT Boyang Industrial menjelaskan, pihaknya membayarkan THR sesuai dengan aturan. Karyawan yang sudah bekerja di atas 1 tahun mendapatkan THR penuh. Sedangkan karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan mendapatkan THR secara proposional sesuai dengan masa kerja. Sekretaris Dinnaker Kabupaten Purbalingga Tukimin menjelaskan, total THR yag dibayarkan perusahaan yang terdata di pihaknya mencapai Rp 79,541 miliar. Sejumlah uang tersebut digunakan untuk membayar sebanyak 39.617 karyawan di 72 perusahaan. "Data yang kami miliki hanya 78,3 persen dari total perusahaan yang ada di Purbalingga. Sebanyak 72 perusahaan merupakan perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak dan perlu mendapatkan pengawasan serta pendampingan. Sedangkan perusahaan lain jumlah karyawannya hanya dibawah 100 orang, jadi tidak kami data," jelasnya. Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan ada permasalahan pembayaran THR. "Semua perusahaan sudah memastikan membayarkan THR karyawannya. Namun, akan tetap kami pantau hingga H-1 lebaran sesuai dengan batas akhir pembayaran THR menurut aturan," lanjutnya. Terkait pembayaran THR yang hanya 65 persen di perusahaan bulu mata palsu yang berada di Keluarahan Mewek, menurutnya, sudah dikomunikasikan. "Sudah ada kesepakatan dengan para karyawan. Selain itu, juga ada peningkatan nominal THR yang dibayarkan. Sebelumnya, perusahaan hanya mampu membayar 60 persen. Sisanya 40 persen dibayarkan setelah lebaran," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: