Modus Baru, Beli Kain Secara Online Disusupi Obat Terlarang

Modus Baru, Beli Kain Secara Online Disusupi Obat Terlarang

DITANGKAP: Tersangka pengedar dan pemakain obat terlarang ditangkap polisi. ISTIMEWA PURBALINGGA - Jajaran Satresnakoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang via aplikasi belanja online. Polisi menangkap tersangka berinisial BFP (22), seorang sopir warga Kecamatan Rembang. Dia ditangkap karena menjadi pengguna sekaligus pengedar obat terlarang. https://radarbanyumas.co.id/penangkapan-irt-soal-tembakau-gorila-di-kembaran-bnn-ibu-muda-kini-jadi-modus-baru-peredaran/ Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka diamankan setelah mengambil paketan obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga, Sabtu (24/4) lalu. "Sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online," katanya di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/4). Dia menjelaskan, tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. "Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain," jelasnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1.000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang. Dijelaskan, online shop tersebut tidak terang-terangan menjual obat terlarang. Admin menyamarkan modusnya dengan memajang produk kain dalam etalase toko onlinenya. "Obat terlarang dibungkus dalam paket kain, setelah sampai kemudian obat dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain," jelasnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp 3 ribu per butir. "Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: