PAD "Hilang" Rp 300 Juta Imbas Larangan Parkir di Alun-Alun Purbalingga

PAD

STERIL: Kondisi lingkar alun-alun Purbalingga yang menjadi zona larangan parkir. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Awal tahun 2021, lingkar dalam alun-alun Purbalingga dilarang untuk kantong parkir. Hal itu berlaku selamanya, selain itu sudah dipasang traffic cone di jalan lingkar alun-alun. Tak adanya lagi kantong parkir tepi jalan umum di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, sudah siap dihadapi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Dinas mengklaim siap kehilangan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir alun-alun per tahun kisaran Rp 200 juta juta - Rp 300 juta. https://radarbanyumas.co.id/2022-pasar-segamas-terapkan-e-parkir/ https://radarbanyumas.co.id/dulu-merugi-kini-bangkit-target-pad-perumda-puspahastama-naik/ “Saat ini parkir di lingkar luar atau di sebelah utara lingkar larangan masih diizinkan. Di sisi selatan juga demikian. Saat belum ada pandemi Covid-19, per tahun parkir lingkar dalam alun-alun mampu setor PAD hingga maksimal Rp 300 juta,” tutur Kabid Lalulintas Dinhub Kabupaten Purbalingga Sunarto. Lebih lanjut dikatakan, belasan juru parkir yang sebelumnya mengadu nasib di alun-alun juga untuk sementara tetap beraktifitas, namun diuar zona larangan. Jika ada kantong parkir baru, maka mereka diprioritaskan. Sedangkan area parkir baru usai ditutupnya lingkar dalam alun-alun bisa menyebar ke Jalan Onje, Jalan Jenderal Sudirman, dan lingkar luar luar alun-alun. “Khusus depan gapura menuju pendapa, tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam alun-alun akan berlaku selamanya. Jadi tidak hanya saat ada pandemi,” tambahnya. Tujuan sterilnya lingkar dalam alun-alun karena menjadi salah satu penyebab kepadatan lalulintas. Terutama saat malam hari libur. Sehingga diputuskan kebijakan untuk lingkar dalam alun-alun steril selamanya. “Sudah sejak tahun 2020 lalu kami sudah tidak menarik retribusi parkir di sana. Tak ada juga perpanjangan kontrak parkir di sana,” tegasnya. Pihaknya juga tetap optimis masih banyak pilihan kantong parkir bagi masyarakat pengguna kendaraan. Sehingga tidak masalah jika ada larangan parkir. Kita juga segera melakukan penyesuaian rambu dilarang parkir. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: