Bupati Beri Penghargaan ke Kejari Purbalingga, Inventarisir Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
PENGHARGAAN: Bupati memberi penghargaan kepada Kejari karena keberhasilannya mengembalikan aset pemkab berupa eks rumah dinas Sekda. ISTIMEWA PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga bakal menginventarisir kemungkinan adanya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Hal itu dikatakan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada Radarmas, kemarin. https://radarbanyumas.co.id/aset-rumdin-sekda-di-purbalingga-akan-ditarik-dikuasai-ahli-waris-mantan-sekda/ https://radarbanyumas.co.id/asn-di-purbalingga-diminta-jangan-terjebak-rutinitas/ "Saya sudah meminta kepada Bakeuda (Badan Keuangan Daerah, red) untuk mencari dan mendata aset pemkab yang kemungkinan dikuasai oleh pihak ketiga," katanya. Dia menambahkan, pemkab dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil mengembalikan aset milik pemkab yang telah dikuasai oleh pihak ketiga. Yakni, eks rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) yang terletak di Jalan Wiraguna No 2 Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan, Maret lalu. "Eks Rumah Dinas Sekda ini sebelumnya selama bertahun-tahun statusnya sempat terkatung-katung," katanya. Diketahui, eks rumah dinas Sekda dikuasi oleh ahli warisnya selama puluhan tahun. Sehingga Pemkab Purbalingga menggandeng Kejari untuk mengembalikan aset. Kepala Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima kuasa dari pemkab untuk mengembalikan aset pemkab berupa eks rumah dinas Sekda yang dikuasai oleh ahli waris. Hasilnya, tim Jaksa Kejari berhasil mengembalikan setelah bertemu dengan ahli waris, yang menguasai aset Pemkab itu. "Terbaru, saya mendapatkan informasi eks rumah dinas Sekda sudah dikosongkan oleh ahli waris. Namun, kami masih memberikan waktu untuk membersihkan perabot yang tersisa hingga usai Lebaran. Jika tidak dipindah, baru kami ekskusi," jelasnya. Pihaknya juga sudah meminta kepada pemkab untuk mencari lagi aset pemkab yang diduga dikuasai oleh pihak ketiga. Pihaknya siap mengembalikan aset tersebut kembali kepada pemkab, dengan melakukan negosiasi dengan pihak ketika yang menguasai aset tersebut. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: