15 Surat Tilang Elektronik di Purbalingga Dikirim ke Rumah Pelanggar, Denda Tidak Dibayar, STNK Pemilik Diblo

15 Surat Tilang Elektronik di Purbalingga Dikirim ke Rumah Pelanggar, Denda Tidak Dibayar,  STNK Pemilik Diblo

PANTAU: Petugas memantau kamera CCTV ETLE di simpang empat Sirongge. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sejak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Kabupaten Purbalingga, akhir Maret lalu. Sudah belasan pengendara tertangkap kamera melanggar peraturan lalu lintas. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Fadli. Dia mengatakan, penindakan sudah dilalukan. Surat konfirmasi juga sudah dikirimkan ke alamat pelanggar. https://radarbanyumas.co.id/ini-10-pelanggaran-yang-terdeteksi-tilang-elektronik-dalam-grafis/ "Data sampai 1 April lalu, sudah ada 15 pelanggar. Kami sudah mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar," katanya, kemarin. Dijelaskan, dari belasan pelanggar yang tertangkap kamera tilang rata-rata pelanggaran adalah kelengkapan berkendara. Yakni tidak pakai helm, kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, serta kelengkapan kendaraan lainnya. Selain itu juga terdapat pelanggaran marka jalan. Ditambahkan, hingga batas pembayaran denda tilang tidak dibayar denda tilang maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir. Ketentuan waktunya yakni, tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari dan tujuh hari menunggu respon. "Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak ada konfirmasi maupun pelanggar yang mengonfirmasi namun tidak membayar denda," katanya. Dia menambahkan, jika pelanggar ETLE tidak membayar denda tilang maka pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor Samsat setempat untuk membayar pajak. "Untuk membuka blokirnya, pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu," imbuhnya. Sementara itu, ETLE secara resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu setelah ada peluncuran secara nasional oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret lalu. Hal itu menandakan penindakan tilang elektronik resmi diberlakukan termasuk di wilayah Kabupaten Purbalingga. Di wilayah Kabupaten Purbalingga pemasangan CCTV ETLE sementara ada di dua lokasi yaitu Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman dan Simpang Empat Sirongge. Kedepan secara bertahap akan ditambah jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: