Pasar Bukateja Kejar E-Retribusi

Pasar Bukateja Kejar E-Retribusi

E-RETRIBUSI: Transaksi penjual dan pembeli di Pasar Bukateja. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga sedang mengejar penerapan elektronik retribusi (e-retribusi). Terutama di Pasar Bukateja, Kecamatan Bukateja. Usai lebaran tahun ini akan dimulai sosialisasi. Harapannya, adanya e-retribusi bisa memaksimalkan pendapatan dan aman karena nontunai. https://radarbanyumas.co.id/penerbangan-pertama-di-bandara-jbs-purbalingga-22-april-bupati-optimis-beri-dampak-ekonomi/ Plt Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Karena akan ada penerapan nontunai. Dengan adanya e-retribusi, bisa dilakukan oleh petugas pasar dengan alat e-reader seperti kartu ATM yang digesek saat membayar retribusi. “Regulasi sudah ada. Tinggal draft penyiapan pelaksanaan sedang kita selesaikan. Pasar Bukateja ditunjuk karena pedagang tidak terlalu banyak, sekitar 400 orang dan satu komplek. Tidak terlalu luas,” tuturnya, Jumat (2/4). Dia menjelaskan, penerapan sistem e-retribusi nantinya membuat laporan lebih transparan. Sebagai proses awal, BI akan menjadi bahan masukan dinas dan jajaran. Pihaknya optimis akan semakin optimal penarikan retribusinya. E-retribusi merupakan salah satu inovasi dari Dinperindag untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai, nantinya cukup menggunakan kartu. “Ada dua opsi, petugas berkeliling membawa mesin e-reader. Satu lagi model seperti e-toll,” tegasnya. Selain e-retribusi, pihaknya juga menerapkan e-parkir di Pasar Segamas Purbalingga. Sedangkan di Pasar Bobotsari sedang dirintis pemanfaatan lantai 2 sebagai pusat perdagangan HP bekas. Pada tahun yang sama, Diperindag juga menargetkan Pasar Bukateja sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU). Hal ini dilakukan agar pada 2023, Purbalingga masuk sebagai daerah tertib ukur (DTU) dengan syarat minimal ada tiga pasar tertib ukur. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: