Kapolres Purbalingga Dipraperadilankan Soal Penetapan Tersangka Rinah, Pengacara Penggugat: Kasus Banyak Kejan

Kapolres Purbalingga Dipraperadilankan Soal Penetapan Tersangka Rinah, Pengacara Penggugat: Kasus Banyak Kejan

PRAPERADILAN: Jalannya sidang perdana gugatan pra peradilan Kapolres. PURBALINGGA - Kapolres Purbalingga di praperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Kapolres di praperadilkan, terkait penetapan tersangka Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga. Sidang gugatan praperadilan kasus tersebut, digelar perdana, Senin (29/3). Gugatan praperadilan dilayangkan oleh keluarga tersangka melalui kuasa hukum Ananto Widagdo. https://radarbanyumas.co.id/jelang-puasa-sembilan-pasangan-bukan-suami-istri-terjaring-razia-saat-lagi-asyik-ngamar-di-banjarnegara/ Kuasa hukum penggugat Ananto Widagdo menjelaskan, hal itu dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kasus ini banyak kejanggalan. Kami meminta keadilan dalam hukum. Ini tidak main-main, klien saya ancamannya 15 tahun," jelasnya kepada wartawan sesuai sidang. Sebelum memilih jalur praperadilan, keluarga didampingi kuasa hukum, Ananto Widagdo mengajukan upaya gelar perkara ulang ke Mabes Polri. Namun, hal itu gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ini merupakan upaya terakhir kami untuk membebaskan klien kami dari kasus yang menjeratnya," ujarnya. Kasus ini bermula saat Rinah menemukan segumpal daging sebesar koin di hutan tak jauh dari rumahnya, 26 September 2020. Menurut suaminya Supriyono, gumpalan daging itu lalu dibawa pulang, untuk dirawat atau dikebumikan. Karena menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki. Namun, dia mengaku dirinya dan sang istri tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. "Daging itu kemudian dirawat, dimandikan oleh dukun bayi dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama," katanya. Beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu. Janin itu juga diambil di pekuburan. Rinah kemudian, dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan Polisi. Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. "Ibu juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan)," ujarnya. Namun, bukan langsung dibawa ke Polres akan tetapi dibawa ke RS Ummu Hani (RS bayi dan anak) diminta untuk USG. "Hasilnya ibu saya negatif belum pernah keguguran," imbuhnya. Ibunya, sempat dibujuk oleh anggota Unit PPA untuk operasi pembersihan rahim hingga lima kali. Alasannya di rahimnya ada gumpalan yang membahayakan. Tapi ditolak oleh Rinah. Akhirnya ibunya bersedia setelah dibujuk oleh anaknya. "Kata Unit PPA, urusan polres sudah selesai. Tapi hasil operasinya tidak diperlihatkan. Kemudian dari Dokkes (Unit Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga, red) ibu saya ambil darahnya tapi tidak diberi tahu untuk apa," lanjutnya. Pada 5 Oktober, penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari, Rinah mendapat surat panggilan. Pada 21 Januari ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA. Ibunya sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran. Selanjutnya, pada 4 Februari lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi, karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari. Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret. Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, terkait kasus ini tak merespon. Begitu juga pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan hingga batas akhir penulisan koran ini, belum dibaca. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: