Kabar Baik, GOR Goentor Darjono Buka Lagi Sabtu Minggu, Pengunjung Dibatasi

Kabar Baik, GOR Goentor Darjono Buka Lagi Sabtu Minggu, Pengunjung Dibatasi

BUKA LAGI: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tengah memantau PKL Minggu Pagi, di seputaran GOR Goentoer Darjono. PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Purbalingga, hingga 5 April mendatang. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/4276, yang dikeluarkan 22 Maret lalu. Perpanjangan PPKM berbasis mikro tersebut, diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto, Minggu (28/3). https://radarbanyumas.co.id/maskapai-citilink-anak-usaha-pt-garuda-optimis-rute-domestik-baru-tujuan-purbalingga/ "PPKM berbasis mikro diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang," ungkapnya. Dijelaskan olehnya, secara umum pokok-pokok kebijakan PPMKM mikro terbaru, masih sama dengan sebelumnya. Namun, ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh Pemkab Purbalingga. Diantaranya, adalah Gedung Olahraga (GOR) milik Pemkab Purbalingga, tak lagi dibatasi operasionalnya. Yakni, buka selama satu pekan penuh dengan pembahatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Sebelumnya, GOR milik Pemkab hanya buka lima hari, karena ditutup operasionalnya, pada Sabtu dan Minggu. "Selain itu, hanya diijinkan untuk olahraga peseorangan bukan olahraga permainan. Diantaranya, jalan kaki, lari dan olahraga non permainan lainnya," tambahnya. Pemkab juga mengijinkan pembelajaran tatap muka (PTM), untuk sekolah yang ditunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk melakukan ujicoba PTM. Selain itu, pertemuan tatap muka atau offline perguruan tinggi diijinkan terbatas. Yakni, dengan ijin tertulis dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Purbalingga. Serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemkab juga mengijinkan usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, game online, tempat olahraga milik swasta, serta kegiatan sejenisnya, untuk kembali buka. Namun, dengan syarat boleh buka hingga pukup 20.00 WIB, serta dengan pembatasan pengunjung 30 persen dari kapasitas normal. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: