Warga Mengadu ke DLH, Air Sungai di Karangmanyar Kalimanah Diduga Tercemar Limbah Pabrik Rambut Palsu
TERCEMAR: Sungai yang diduga tercemar limbah cair dari pabrik rambut palsu. PURBALINGGA - Warga RT 5 RW 3 Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimahah mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/3). Mereka melaporkan tercemarnya sungai yang melintasi wilayah mereka, yang diduga tercemar limbah dari pabrik rambut palsu, yang berada di Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/tanah-bergerak-tebing-5-meter-longsor-urug-jalan-di-desa-onje-mrebet/ Ketua RT 5 RW 3 Kelurahan Karangmanyar Seto Iswahydui mengatakan, warganya menemukan fakta sungai yang melintas di wilayah mereka berubah warna menjadi hitam. Selain itu, juga muncul busa warna putih yang cukup banyak. Warga RT 5 RW 3 Gilang mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sampel air sungai yang diduga tercemar limbah dari pabrik rambut palsu. "Sungai yang diduga tercemar memang menjadi lokasi pembuangan limbah. Sebelumnya juga sering terlihat busa. Namun, kali ini aliran sungai berubah warna menjadi hitam," katanya. Atas dasar tersebut, DLH Kabupaten Purbalingga kemudian mengundang sejumlah perwakilan warga, Lurah Karangmanyar, Babinsa Kelurahan Karangmanyar di Kantor DLH, Jumat (26/3). Selain warga, juga diundang perwakilan dari dua pabrik rambut palsu yang diduga menjadi asal limbah yang mencemari sungai. Yakni PT Indokores Sahabat dan PT Boyang Industrial. Dari hasil pertemuan itu, asi Pengaduan Penyeleseian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan (PPSPHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus Supriyanto mengungkapkan, warga dan dua pabrik rambut palsu menyepakati tujuh poin kesepakatan. Yakni, poin pertama dan kedua, kedua pabrik rambut palsu bersedia mengolah air limbah sesuai peraturan yang berlaku sebelum dibuang ke sungai. Ketiga, dua pabrik rambut tersebut juga berkomitmen dengan warga agar air limbah tidak mencemari lingkungan. Keempat, kedua pabrik rambut palsu sepakat untuk memberikan ganti rugi jika limbah yang dibuang terbukti merugikan warga yang terdampak. Kelima, kedua pabrik wajib menyediakan kolam ikan untuk pengujian limbash cair yang dikeluarkan sebelum dibuang ke sungai. Keenam, kedua pabrik diminta terbuka kepada warga terkait sistem pengelolaan limbah cair, serta menunjukkan tempat atau titik keluarnya air dari pengelolaan limbah. Terakhir, melampirkan uji laboratorium limbah tiga bulan terakhir. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: