Puluhan Tahun Kuasai Aset Milik Pemkab Purbalingga, Kejari Negosiasi, Hasilnya Aset Rumah Dinas Sekda akan Dik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin. Foto Kejaksaan Negeri Purbalingga PURBALINGGA - Puluhan tahun menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, berupa rumah dinas Sekda di Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, akhirnya ahli waris yang menguasai rumah dinas itu menyerah. Ahli waris bakal menyerahkan aset negara tersebut Paling lambat 18 Mei 2021. https://radarbanyumas.co.id/aset-rumdin-sekda-di-purbalingga-akan-ditarik-dikuasai-ahli-waris-mantan-sekda/ Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin, Kamis (25/3). "Kami sudah menugaskan tim melakukan negosiasi dengan ahli waris. Hasilnya, ahli waris bersedia mengembalikan rumah dinas yang telah mereka kuasai kepada Pemkab. Paling lambat 18 Mei mendatang," ungkapnya. Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan eksekusi jika hingga tanggal yang disepakati itu, ahli waris tak mengembalikan. Kajari juga meminta kepada Pemkab untuk melakukan inventarisasi harta bergerak atau tak bergerak milik negara yang dikuasai pihak ketiga. Pihaknya siap bekerjasama untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga. Sebelumnya, Pemkab Purbalingga menggandeng Kejari Purbalingga, untuk menarik asset-asset negara yang diduga saat ini dikuasai pihak lain. Hal itu, diungkapkan langsung oleh Bupati Purbaingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada Radarmas, beberapa waktu lalu. Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, pihaknya sudah menerima mandat dari Pemkab Purbalingga, untuk pendampingan dalam pengembalian aset -aset negara yang dikuasi pihak lain. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: