Ketua DPRD Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu, Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan menerima jajaran KPP Pratama Purbalingga di Ruang Transit DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/3). PURBALINGGA - Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengajak wajib pajak di Kabupaten Purbalingga, untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Hal itu diungkapkan saat Politisi PDIP ini menerima jajaran KPP Pratama Purbalingga di Ruang Transit DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/3). "Saya mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020," katanya. https://radarbanyumas.co.id/penerimaan-pajak-membaik-tanda-ekonomi-pulih/ Menurutnya, Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman untuk menghindari antrian di akhir masa pelaporan dan menghindari denda keterlambatan. Dia menjelaskan, pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bentuk peranserta warga masyarakat dalam pembangunan. Serta menjaga kelangsungan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Mas BI ini menjelaskan, pihaknya sangat terbantu dengan aplikasi efilling. "Pelaporan SPT Tahunan melalui efilling cukup mudah. Di masa pandemi ini pelaporan secara efiling sangat membantu karena dapat dilakukan dimana saja kita berada. Bahkan saya bisa melaporkan SPT Tahunan 2020 tanpa keluar dari ruang kerja saya," jelasnya. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP ) Pratama Purbalingga, R Didik Wijatmono yang datang bertemu dengan Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang berkenan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Purbalingga, serta Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga menyampaikan SPT Tahunan sesegera mungkin melalui efiling. "Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Mari ambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," jelasnya. Dia menambahkan, dukungan masyarakat kepada pemerintah Indonesia sangat diperlukan dalam rangka melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020. "Pajak yang Anda bayarkan saat ini sangat diperlukan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Indonesia," tambahnya. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing di situs pajak djponline.pajak.go.id. "Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dapat menyampaikan SPT Tahunan dimanapun Anda berada. Segera Laporkan SPT Tahunan melalui efilling untuk menghindari antrian di akhir batas waktu pelaporan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman," lanjutnya. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut Wajib Pajak dapat meng-hubungi KPP Pratama Purbalingga di Jl. Letjen S. Parman No.43 Purbaling-ga telp (0281) 891419 atau KP2KP Banjarnegara di JL Stadion, No. 2, RT 1/1 Banjarnegara telp (0286) 591097 atau Layanan konsultasi perpajakan via whatsapp 081225269830, pada hari dan jam kerja. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: