Limbah Medis Covid 19 di Purbalingga Capai 17 Ton Lebih, Faskes Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Limbah Medis Covid 19 di Purbalingga Capai 17 Ton Lebih, Faskes Gunakan Jasa Pihak Ketiga

PURBALINGGA - Limbah medis selama penanganan Covid-19 di semua fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Purbalingga selama tahun 2020 mencapai 17,14 ton. Paling banyak didominasi alat pelindung diri (APD) seperti masker, baju hazmat dan sarung tangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga, Priyo Satmoko SH MH menjelaskan, untuk penanganannya, hampir semua faskes menggunakan jasa pihak ketiga. Pemilihan untuk memakai jasa pihak ketiga dikarenakan belum tersedia fasilitas yang memadai di Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/cilacap-darurat-lingkungan-faba-dikeluarkan-dari-limbah-b3-dlh-batu-bara-bukan-b3-lagi-sesuai-uu-cipta-kerja/ Apalagi, pengoperasian fasilitas pengolahan limbah medis juga membutuhkan biaya yang besar. Mayoritas memakai jasa dari salah satu perusahaan di Solo. “Pengelolaan limbah medis ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Terakhir ini ada RS Siaga Medika kalau tidak salah kemarin mengajukan izin penggunaan fasilitas Incinerator atau alat pelebur ke Kementrian Lingkungan Hidup," tuturnya. Pihaknya kembali mengingatkan, DLH hanya sebagai regulator dan pengawas saja sehingga untuk prosedur penanganan limbah medis. Khususnya untuk limbah Covid-19 sudah diserahkan kepada masing-masing faskes. "Untuk teknis penanganannya itu ada di masing-masing faskes, kalau kami hanya sekedar melakukan pengawasan saja," imbuhnya. Sampai saat ini, belum ada laporan soal pencemaran karena limbas medis Covid-19. Pihaknya tidak menginginkan hal tersebut. Karenanya, setiap faskes wajib melaporkan penanganan limbah medis secara umum maupun seperti limbas penanganan pelayanan Covid-19. "Dari total 79.84 ton limbah medis pada tahun 2020, limbah medis khusus Covid-19 mencapai menyumbang sekitar 21 persen. Operasional meningkat seiring dengan intensitas penanganan Covid-19," rincinya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono MPPM menjelaskan, pengelolaan limbah medis sudah dilakukan melalui pihak ketiga. Harapannya semua faskes mematuhi aturan yang ada, termasuk memberikan laporan kepada dinas terkait soal penanganan limbah itu secara periodik. “Semua limbah medis secara umum ditangani setiap faskes, baik faskes pertama maupun faskes tingkat lanjut. Jangan sampai mencemari lingkungan,” tegasnya, Selasa (23/3). (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: