Kamera Pengawas Tilang Elektronik di Purbalingga Bisa Deteksi 10 Pelanggaran, Patuhi dan Perhatikan Sebelum Be
Mobil tertangkap kamera pengawas ETLE melanggar RHK di Simpang Empat Sirongge. Aditya/Radarmas PURBALINGGA - ETLE secara resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu setelah ada peluncuran secara nasional oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di ruang National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/3). https://radarbanyumas.co.id/baru-dua-lokasi-dipasangi-kamera-cctv-tilang-elektronik-di-purbalingga/ "Ini menandakan penindakan tilang elektronik resmi diberlakukan termasuk di wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Fadli kepada Radarmas, Selasa (23/3). Disampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Purbalingga pemasangan CCTV ETLE sementara ada di dua lokasi yaitu Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman dan Simpang Empat Sirongge. Kedepan secara bertahap akan ditambah jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. "Selain kamera pengawas yang telah terpasang, disiapkan juga kamera pengawas yang di pasang di helm petugas patroli dari Satlantas. Fungsinya sama untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas," ujarnya. Dia menjelaskan kamera pengawas yang dipasang untuk ETLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran pengendara. Pelanggaran tersebut antara lain terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), marka jalan, jalur ganjil genap, sabuk pengaman, penggunaan ponsel, batas kecepatan, melawan arus, penggunaan helm, pembatasan kendaraan bermotor dan keabsahan STNK. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: