Sudah Sebut Ada Indikasi Penyelewengan, Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga Sebesar Rp 344 Juta Bel
KORUPSI: Kejari saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Purbalingga. PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga. Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan dana sejumlah Rp 334 juta. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Purbalingga Lalu Syaifudin saat jumpa pers di Kantor Kejari Purbalingga, Jumat (12/3) pagi. https://radarbanyumas.co.id/diduga-korupsi-kejari-purwokerto-sita-uang-rp-470-juta-dari-warga-sokawera-cilongok-penyelewengan-dana-jps-kemnaker/ "Berdasarkan beberapa fakta yang dihimpun tim Kejari, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan," ungkapnya. Dia menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni pengelolaan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengelola. "Kemudian pertanggungjawabannya juga dalam bentuk rekayasa, atau fiktif," jelasnya. Ditambahkan olehnya, dugaan penyalahgunaan APBD itu dilakukan sejak 2017 hingga 2020 lalu. Dana yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana non gaji pegawai di Kantor Kecamatan Purbalingga. "Dana yang diselewengkan adalah dana di luar pos gaji pegawai, yaitu anggaran operasional, pengadaan barang kebutuhan perkantoran," tambahnya. Ketika disinggung apakah pihaknya sudah memiliki target tersangka dalam kasus ini? Dia menjelaskan, gambaran awal pihaknya sudah mengantongi. Namun, dia belum mau membeberkan lebih jauh. Dijelaskan, temuan dugaan tindak pidana korupsi ini berasal dari laporan masyarakat melalui pengaduan secara online. Yakni, di aplikasi layanan pengaduan masyarakat Kejari Purbalingga, Randu Bangga. Disebutkan, berdasarkan laporan tersebut dua pekan terakhir, pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Yakni, dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kemarin (12/3), status dugaan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ditargetkan dalam 2 x 30 hari, kasus tersebut sudah memiliki tersangka. "Hari ini (Jumat, red), 12 Maret 2021 saya tanda tangani surat perintah penyidikan," ujarnya. Dalam tahap penyidikan, pihaknya akan memeriksa sekira 40 orang saksi. "Tapi bisa kurang dan bisa lebih. Semua tergantung dalam pemeriksaan saksi yang kami lakukan," tambahnya. Kajari mengatakan tahapan selanjutnya membuat jadwal pemeriksaan sejumlah saksi, jadwal penyitaan, hingga penggeladahan. Melalui saksi-saksi dan sejumlah alat bukti itu yang akan menjadi bahan untuk menetapkan tersangka. "Saksi-saksi itu dari (Kantor) Kecamatan (Purbalingga) dan ada (Pemerintah) kabupaten. Bahkan ada dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari pihak kecamatan," ungkapnya. Dia juga menyebutkan, ada kemungkinan dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini bertambah. "Akan kita dalami dalam proses penyidikan nanti," tuturnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: