Tunggu Perbup, Pelanggar Prokes Bisa Langsung Kena Denda, Ini Penjelasan Satpol PP Purbalingga
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan uang denda pada pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Nominal denda mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu bagi pelanggar masker perorangan dan lembaga pelanggar prokes Rp 250 ribu- Rp 40 juta. Namun perbup belum turun dan masih menunggu diterapkan dalam sepekan kedepan. “Kalau kabupaten lain para pelanggar masuk berkas ke Pengadilan Negeri, kalau Purbalingga akan langsung dilakukan penyidik PNS di Sat Pol PP Purbalingga. Harapannya pekan depan Perbup sudah turun dan kami berlakukan tegas,” tutur Kasat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi, Rabu (10/2). https://radarbanyumas.co.id/tiga-kecamatan-di-purbalingga-banyak-dibidik-investor-sumbang-investasi-terbesar/ https://radarbanyumas.co.id/kinerja-pemerintahan-terancam-terganggu-buntut-mundurnya-pelantikan-bupati-purbalingga/ Dia merinci, ketika didapatkan pelanggar, maka akan diberikan sanksi peringatan, tidak langsung di denda. Namun saat peringatan lisan, tertulis diabaikan, maka langsung denda. Begitu Perbup turun, maka akan disosialisasikan dulu, baru dilakukan penerapan sanksi tersebut. Dasar Perbup tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular. “Saat ini yang sedang dihadapi Covid-19, saat ada pelanggar prokes, maka tetap berdasar Perda, hanya saja masih sanksi biasa, misalnya push up, membersihkan lingkungan sekitar dan menyanyikan lagu wajib seperti Indonesia Raya, membaca Pancasila. Kalau Perbup sudah terbit, maka eksekusi hukuman denda bagi pelanggar, jelas diterapkan,” tegas Suroto. Saat Perbup terbit, maka akan lebih teknis dan ada standar operasional prosedur yang bisa dijadikan pegangan petugas. Secara yustisi bisa melalui berkas acara ke Pengadilan Negeri saat menyelesaikan denda pelanggaran. “Tak hanya Covid-19. Nantinya saat ada penyakit menular lainnya, Perda dan Perbup tetap diterapkan. Hanya saja, saat ini fokus ke pandemi Covid-19,” tambahnya. Semua regulasi bertujuan agar semua orang bisa melihat dan patuh pada aturan. Sehingga akan memiliki efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran aturan itu. Dengan begitu, penanganan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal. “Aturan tidak mengenakan masker tertuang dalam Pasal 29 ayat 2, dan untuk yang membuat kerumunan dan atau tidak menyertakan fasilitas kebersihan tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 Perda tersebut,” ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: