BPBD Siapkan 10 Ribu Liter Cairan Desinfektan untuk Sterilisasi Pasar

BPBD Siapkan 10 Ribu Liter Cairan Desinfektan untuk Sterilisasi Pasar

STERILISASI: Petugas PMI tengah melakukan sterilisasi beberapa waktu lalu. Mereka akan membantu BPBD, mulai hari ini. PURBALINGGA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga menyiapkan 10 ribu liter cairan desinfektan, untuk sterilisasi pasar. Sterilisasi tersebut, dilakukan saat pelaksanaan program Jateng Dua Hari di Rumah Saja, Sabtu dan Minggu (6-7/2). Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi mengatakan, total ada sepuluh pasar yang akan dilakukan sterilisasi. "Pelaksanaan penyemprotan desinfektan untuk sterilisasi pasar itu, kami laksanakan seusai pukul 11.00 WIB atau setelah pasar tutup," katanya kepada Radarmas, Jumat (5/2). https://radarbanyumas.co.id/wilayah-kota-banjarnegara-disemprot-desinfektan-lagi/ Ditambahkan olehnya, rencananya dalam pelaksanaan penyemprotan disinfektan tersebut, BPBD akan dibantu personel dari PMI Kabupaten Purbalingga. "Penyemprotan akan kami laksanakan dua hari berturut-turut. Setiap hari ada sekira 5 ribu liter cairan disinfektan yang akan kami gunakan untuk sterilisasi pasar," tambahnya. Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto menjelaskan, penutupan akses masuk wilayah perkotaan akan dilakukan mulai Sabtu (6/7) pukul 01.00 WIB hingga Minggu pukul 00.00 WIB. "Saat ini, kami sedang tahap persiapan pelaksanaan penutupan," jelasnya. Kemarin (5/2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menggelar rapat kordinasi (Rakor) di ruang Pringgitan Pendapa Dipokusumo. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengakui, bahwa langkah yang diambil tentu menimbulkan gejolak di masyarakat. Namun menurutnya, hal itu harus dilakukan sebagai upaya dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Dia juga mengungkapkan pelaksanaan program tersebut sifatnya himbauan, bukan suatu aturan atau perintah. "Poin penting dari kegiatan besok adalah kesadaran masyarakat. Meski pun tidak ada sanksi denda atau sanksi khusus. Harapannya masyarakat bisa mematuhi," katanya. Dia menjelaskan, terkait pedagang kecil seperti pedagang kaki lima, serta warung makan, dihimbau untuk tutup. Pertimbangannya, ketika mereka memaksakan berjualan dikhawatirkan tidak ada pembeli. "Takutnya sepi pembeli," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: