300 Benda Cagar Budaya (BCB) di Purbalingga Belum Tercatat Semuanya Secara Hukum

300 Benda Cagar Budaya (BCB) di Purbalingga Belum Tercatat Semuanya Secara Hukum

KROSCEK : Petugas Dindikbud saat mengecek benda di area Pemakaman Adipati Purbalingga di Arsantaka yang akan dikaji kelengkapannya. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Meski tercatat tak kurang dari 300 Benda Cagar Budaya (BCB) dimiliki Kabupaten Purbalingga, masih belum tercatat semuanya secara hukum. Hingga tahun 2020 ini baru 41 BCB yang memiliki penetapan melalui SK Bupati. Ketika sudah memiliki SK, maka akan semakin melindungi BCB tersebut. Sedangkan empat lainnya sudah dilakukan kajian dan siap diusulkan atau calon menerima SK. Sehingga bertahap akan diupayakan memiliki SK.. “Saat diusulkan, maka suatu BCB harus dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten. Usai kajian rampung, maka akan diserahkan untuk mendapatkan SK. Kami dibantu oleh Tim Balai Pelestari Cagar Budaya,” ujar Kabid Kebudayaan Dindikbud Purbalingga, Rien Anggareni, Rabu (9/9). https://radarbanyumas.co.id/lingkar-alun-alun-purbalingga-diberi-nama-jl-ir-soekarno-banyak-warga-belum-tahu/ Pihaknya sudah menyelesaikan kajian situs perbengkelan purba. Yaitu peninggalan produk gelang- gelang batu yang masuk ke perbengkelan purbakala. Penetapan ini penting, karena akan semakin terlindungi dari tangan jahil yang tak bertanggungjawab. Perda soal BCB juga sudah ada. Sebelum diusulkan, tahapannya masuk dari masyarakat, lalu dicatat oleh tim. Kemudian diusulkan SK atas hasil kajian TACB Kabupaten Purbalingga. Saat ini BCB di Purbalingga ada yang bergerak dan tidak bergerak. “Yang bergerak misalnya benda peninggalan yang bisa dipindah. Kemudian tidak bergerak, seperti bangunan masjid, peninggalan masa lampau yang memiliki nilai edukasi dan minimal berusia 50 tahun,” tambahnya. Ganda Kurniawan, salah satu TACB Kabupaten Purbalingga mengatakan, adanya BCB yang di SK kan untuk memperkuat kedudukannya secara hukum. Sehingga ketika akan ada restorasi, pembenahan BCB karena suatu proyek, akan mudah dilakukan pertimbangan dan tidak bisa semudah itu dibongkar maupun digeser. “Kriteria disebut BCB diantaranya berusia lebih dari 50 tahun, memiliki unsur sejarah maupun pendidikan, memiliki nilai atau pengaruh kepada masyarakat. Tidak ada ketentuan berapa tahun sekali diusulkan SK, tergantung tahapan yang dilakukan,” tegasnya. TACB mengaku telah memiliki daftar BCB yang harus dikaji di Kabupaten Purbalingga. Dia dan rekan TACB lainnya telah rutin blusukan ke wilayah yang menjadi sasaran. Bahkan hingga ke pelosok desa dan pegunungan. “Kesulitannya kadang ada BCB yang sudah rusak dan tersisa beberapa bagian. Kadang harus disesuaikan lagi dan dikaitkan dengan historisnya. Jadi secara kajian akademis masuk, usia BCB juga masuk,” rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: