Jelang Tahun Baru, 36 Botol Miras Diamankan

Jelang Tahun Baru, 36 Botol Miras Diamankan

DISITA : Petugas saat merazia penyedia miras, malam kemarin. ISTIMEWA PURBALINGGA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga, Selasa (17/12) hingga Rabu (18/12) dinihari, berhasil mengamankan 36 botol minuman beralkohol di beberapa lokasi. Kegiatan itu dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menjelang perayaan tahun baru. “Kami sita semua barang bukti miras, dan minta pengusaha karaoke mematuhi aturan. Tak hanya itu, mereka juga diminta ikut menjaga kondusifitas wilayah,” ujar Kepala Satpol PP Purbalingga Drs Suroto MSi melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda Sugeng Riyadi SH Sugeng juga mengingatkan, larangan menjual miras berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umun dan ketentraman masyarakat, Pasal 40, point e. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 junto Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjamu/menyajikan, menjual/memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos minuman dan/atau makanan yang memabukan dan berbahaya. “Jika terbukti melanggar aturan, bisa diajukan ke persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Purbalingga. Kami masih menganalisa dan melihat barang buktinya,” tambahnya. Lebih lanjut Sugeng mengatakan, sejumlah merek miras yang berhasil diamankan yaitu Anggur Merah (kadar 14,7 persen) sebanyak 10 botol. Kemudian Anggur Kolesom (17,5 persen) 14 botol, dan Draft Beer (4,9 persen) 12 botol. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: