Dikeluhkan, Tarif Parkir Stadion Goentoer Darjono Purbalingga Ditarik Dua Kali Lipat
Pengelola Bisa Diganti PURBALINGGA - Tarif parkir di komplek Stadion Goentoer Darjono masih dikeluhkan masyarakat. Mereka mempertanyakan tarif parkir yang dinilai mahal, karena untuk kendaraan roda dua ditarik Rp 2.000. DOK Radarmas Salah satu warga, Dwi mengatakan kaget saat petugas parkir meminta uang Rp 2.000. Padahal menurutnya, tarif parkir untuk sepeda motor biasanya Rp 1.000. "Pas diminta Rp 2.000 ya kaget, kok mahal banget padahal di tempat lain tidak sampai segitu. Sempat bingung juga, apa memang di Stadion Goentoer Darjono tarif parkirnya beda," tuturnya. Ani, warga Purbalingga lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Dia berharap dinas menindaklanjuti keluhan warga. "Kalau memang ada pelanggaran segeri beri sanksi, karena yang dirugikan masyarakat. Kalau sesuai ketentuan kami tidak masalah. Tapi kalau tidak, kan sama saja pungutan liar," terangnya. Terpisah, Kasi Olahraga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purbalingga Martoyo menegaskan, tahun lalu dinas sudah memberikan sanksi sesuai klausul dengan pihak ketiga. Yaitu denda Rp 7,5 juta diluar setoran pertahun Rp 45 juta pada tahun ini. “Sesuai perda parkir tempat khusus tahun 2012, besaran tarif parkir stadion Goentoer Darjono Rp 1.000 untuk sepeda motor. Namun diduga masih ada yang memungut diatas tarif itu. Jika tetap diulangi, maka bisa diusulkan untuk diganti di pengelolaan tahun ini,” tegasnya, Senin (30/1). Martoyo mengaku tidak lelah mengingatkan kembali pengelola parkir di stadion. Namun ada yang masih menerapkan tarif di atas yang ditentukan. Bahkan dinas sebenarnya sudah membuat kajian untuk mempertimbangkan kembali pengelolaan parkir khusus. Dia mengatakan, awal adanya kerjasama dengan pihak ketiga karena bila dikelola sendiri kurang personel. Untuk meningkatkan potensi parkir dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Hingga tahun 2016, sudah berjalan untuk ketiga kalinya dan masih tetap ada komplain dari pengguna parkir. “Sanksi paling tegas bisa diputus kerjasamanya. Namun kami masih pertimbangkan itu sembari memberikan pemahaman dan kordinasi kembali,” jelasnya. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Purbalingga Sunarko mengatakan, dinas harus memberikan sanksi tegas jika masih ada yang menarik tarif di atas ketentuan. Juru parkir harus dibina, karena mereka titik pangkal paling dekat dengan pengguna jasa parkir di stadion. “Ini akan kami bahas di dewan dan akan segera ada masukan bagi pemkab terutama dinas terkait,” tegasnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: