Dinas Purbalingga Harus Berani Tindak Juru Parkir Nakal

Dinas Purbalingga Harus Berani Tindak Juru Parkir Nakal

PURBALINGGA- Bakal diterapkannya peraturan bupati yang baru soal kenaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum mendapat sorotan Ketua DPRD Purbalingga Tongat SH MM, kemarin (23/1). Dia menegaskan, kenaikan tarif itu juga harus dibarengi dengan pengelolaan yang semakin baik, termasuk pelayanan sesuai tarif yang ada. Dinas harus berani menindak tegas juru parkir yang melanggar aturan main itu. Papan keterangan tarif parkir lama “Kami di dewan sangat sepakat jika tarif retribusi parkir naik dan memiliki payung hukum jelas. Karena selain mampu menaikkan pendapatann asli daerah dari sektor parkir, aturannya juga lebih tegas,” tuturnya, Senin (23/1). Tongat mengimbau agar terwujud perpakiran yang baik, maka harus dilakukan langkah- langkah yang benar. Misalnya agar juru parkir patuh, ketika juru parkir bersangkutan berani memungut lebih tinggi di atas tarif yang baru itu harus ditindak tegas. “Dinas Perhubungan Purbalingga harus berani memberikan sanksi tegas jika ada petugas parkir nakal. Sanksi harus bisa dibuktikan dan ancamannya dicabut izin dan KTA mereka,” tegasnya. Upaya ini harus ditanamkan sejak dini, sehingga saat perbup sudah diterapkan, maka tinggal melakukan penegakkan dan pengawasannya. Pihaknya yakin dalam perbup itu ada aturan jelas tentang sanksi dan reward bagi yang mampu melayani dengan prima dan tidak pernah menyalahi aturan. Menurutnya, soal parkir sangat mudah menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan masyarakat. Selain banyak yang mengawasi, dinas juga harus kerap memberikan pemahaman dan sosialisasi ketika ada keluhan pelanggan atau konsumen parkir tepi jalan umum. “Harapannya, jika komunikasi antara dinas dan juru parkir terjalin baik, maka pengelolaan dan manajemen parkir tepi jalan umum bisa lebih baik,” ujarnya. Seperti diberitakan, Ketua Paguyuban Petugas Parkir Kabupaten Purbalingga, Suyatno menegaskan, pihaknya siap menerapkan tarif baru retribusi parkir tepi jalan umum seperti yang akan diperbupkan dalam waktu dekat ini. Jajarannya siap menarik biaya sesuai aturan yang ada dan tidak akan memungut diatas aturan itu.(amr/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: