Enam Bulan Bebas Bersyarat, John Kei Terjerat Pembunuhan Berencana

Enam Bulan Bebas Bersyarat,  John Kei Terjerat Pembunuhan Berencana

- Ditjen PAS Tunggu Koordinasi JAKARTA - John Kei memperoleh bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Namun, enam bulan menjalani masa bebas bersyarat dia terjerat pembunuhan berencana. Bahkan dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 29 anggota kelompoknya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan akan menjerat John Kei dan 29 anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana. Jeratan pasal tersebut terkait kasus yang membelitnya, yaitu pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dijelaskan Nana, hasil pemeriksaan dari telepon genggam milik para pelaku yang diamankan, diketahui John Kei memerintahkan para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan. "Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6). Masih berdasarkan hasil pemeriksaan telepon genggam para pelaku, Nana menyebut, setiap tersangka mempunya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi. Nana menyampaikan bahwa Nus Kei dan John Kei memiliki ikatan keluarga. Permasalahan ini sendiri dipicu permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Ada utang-piutang antara kedua orang yang masih keluarga tersebut. "Motifnya, sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei, ini dilandasi atau berdasarkan permasalahan pribadi antara keduanya, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," katanya. Atas ketidakpuasan tersebut, ketegangan antara keduanya meningkat. Bahkan saling mengancam via aplikasi pesan singkat. Puncaknya, ketika John Kei cs berusaha mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang. Karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau, yang merupakan anak buah Nus Kei. Dikatakan Nana, Jhon Cs bergerak menyerang rumah Nus di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Tapi sesampainya di rumah Nus, para pelaku tidak menemukan sasaran yang dicari. Mereka hanya bertemu istri dan anak Nus saja yang sedang berada di rumah. "Sebelum meninggalkan tempat, terjadi perusakan pintu, ruang tamu, dan kamar yang dilakukan oleh 15 orang. Mereka juga merusak 2 mobil milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangganya," ujar Nana. Saat meninggalkan lokasi, rombongan menabrak pintu pagar kompleks dan mengeluarkan 7 kali tembakan. Akibatnya, 1 orang satpam terluka karena tertabrak dan 1 orang pengemudi ojek online menderita luka tembak di bagian jempol. "Jadi ini masalah pribadi sebenarnya tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kita periksa HP para pelaku ini," kata Nana. Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat John Kei memang turut terlibat dalam melakukan perencanaan. Tak lepas dari posisi John Kei yang merupakan pimpinan kelompok. "Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ (kelompok) kan big boss, dari situ kita bisa menduga apa perannya," tutur Tubagus. Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya segera melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu pukul 20.15 WIB. Dari penangkapan itu, 25 orang dan puluhan sajam dibawa ke kantor polisi. "Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan," ujarnya. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. "Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini," katanya. Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Terkait status bebas bersyarat John Kei, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei. "Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujarnya. Dikatakannya, pihaknya menganut azas praduga tak bersalah sebelum menentukan tindakan. "Kami menganut azas praduga tak bersalah. Saat ini memang apabila John Kei memang ditangkap oleh pihak kepolisian, nanti kan ada tahap pemeriksaan. Setelah adanya putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan memang terkait dengan kasus tindak pidana yang disangkakan, kepada John Kei tentunya akan ada tindakan administrasi dari Balai Permasyarakatan. Untuk itu kami tunggu dulu proses penyidikan, pemeriksaan dari kepolisian," lanjutnya. John Kei mendapat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019. Pada 27 Desember 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012. Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.(gw/fin) samb: Masalah Utang Piutang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: