Terlibat Penerbitan Sertifikat Dituntut 3 Bulan

Terlibat Penerbitan Sertifikat Dituntut 3 Bulan

PURBALINGGA-Terdakwa Mulyono (43), dinyatakan terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat pengganti, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 266 ayat (1)  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurachman Adikusumo SH, menuntutnya tiga bulan hukuman penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU Nurachman di hadapan majelis hakim PN Purbalingga, yang diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH, Jumat (11/3). Menurut JPU, terdakwa Mulyono yang warga Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dakwaan kesatu JPU pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang memberatkan, terdapat peran terdakwa bersama Drs Tekad Priyoga dan Dwi Amilono SH (terpidana perkara terpisah), yang melakukan upaya jalan pintas yang tidak sesuai ketentuan hukum untuk tujuan penerbitan sertifikat pengganti. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi S Hendro Gianto STh selaku pemilik/yang menguasai sertifikat sebenarnya. Selain itu, terdakwa pernah melarikan diri ketika proses persidangaan terdakwa sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Mulyono bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyono selama tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU menyatakan barang bukti satu buah buku sertifikat tanah hak milik atasnama Tukirno Unggul Pamukti, dengan nomor 259 asal persil konversi persil No.91 Kelas II C No.34, penggantian sertifikat M147, letak tanah Kelurahan Bojong, gambar situasi tanggal 13-3-1997, No. 621/1997, luas tanah 4.496 m2, penunjuk buku tanah hak milik No.147 Kelurahan Bojong. Dan satu buku sertifikat tanah hak milik atasnama Sukadi, dengan nomor 214 Kelurahan Bojong, NIB:11.29.05.01.00107, letak tanah Kelurahan Bojong, asal persil konversi persil No.91 Kelas S II C No.29a, surat ukur tanggal 28 April 2001 Nomor:0107/BJ/2001, luas 21.100 m2, agar dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi S Hendro Gianto STh. (nis). Keterangan foto : TUNTUTAN-Terdakwa Mulyono yang terlibat terbitnya sertifikat pengganti, oleh JPU dituntut tiga bulan penjara. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: