Upah Tak Dibayar, Bawa Kabur Motor Bos

Upah Tak Dibayar, Bawa Kabur Motor Bos

    PURBALINGGA-Karena tidak dikabulkan saat meminta upah kerja selama dua minggu, Salamun (18), warga Desa Talagening Kecamatan Bobotsari, nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat R 6309 HV milik bosnya, Maximus Widodo Wisnu, di Desa Karangduren, Bobotsari. Begitu alasan terdakwa Salamun, yang bekerja di bengkel sepeda motor milik Maximus sehingga dia membawa kabur sepeda motor majikannya. Hal itu dijelaskan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (8/3). Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Indah Poksa SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi SH, menjerat terdakwa Salamun dengan dakwaan kesatu pasal 372 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 378 KUHP. Setelah saksi yang dihadirkan JPU dimintai keterangan, dilanjutkan dikorek keterangan terdakwa Salamun. Atas pertanyaan ketua majelis hakim Nenden, terdakwa menjelaskan terdakwa bekerja di bengkel sepeda motor milik Maximus, spesialis menambal ban. Terdakwa bekerja di bengkel Maximun sudah dua minggu. Ketika terdakwa meminta uang bayaran kerja selama dua minggu Rp 500 ribu, tidak dikasih oleh Maximus. Kemudian terdakwa membohongi Maximus. Terdakwa bilang pinjam motor hanya sebentar. Tapi oleh terdakwa dipakai lama untuk keperluan pribadi melamar pekerjaan. Setelah gagal mencari pekerjaan di Purwokerto, kemudian terdakwa Salamun melamar kerja di Pemalang. Terdakwa diterima kerja di Pamalang dan tinggal di rumah kos. Selama di Pemalang terdakwa berangkat kerja naik sepeda motor. Ketika pergi ke mana-mana di Pemalang, juga menggunakan sepeda motor Honda Beat Beat warna putih R 6309 HV milik Maximus. Terdakwa Salamun membawa kabur sepeda motor Maximus, dari bengkel motor milik Maximus, Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Senin 26 Oktober 2015 pukul 21.00. Maximus sempat mencari-cari terdakwa. Karena tidak menemukan, akhirnya Maximus melaporkan terdakwa ke Polsek Bobotsari 28 Oktober 2015. Hari itu juga polsi berhasil menangkap terdakwa saat bekerja di Pemalang berikut barangbukti motor Honda Beat R 6309 HV. (nis). Keterangan foto : DISIDANG-Ketua majelis hakim Nenden mengajukan sederat pertanyaan kepada terdakwa Salamun. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: