Nurhamam dan Mulat Disidang Perdana
Perkara Tukar Guling Tanah Desa PURBALINGGA- Perkara dugaan penyimpangan tukar gulig tanah banda Desa Dawuhan Kecamatan Padamara dengan terdakwa Nurhamam (NH) dan Mulat Setyadi (MS) mulai memasuki babak baru. Direncanakan, Selasa (23/2) hari ini, digelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidana Khusus Adi Nugroho mengatakan, sekitar pukul 05.00 Senin (22/2), rombongan jaksa penuntut, keluarga terdakwa dan kuasa hukum berangkat dari Purbalingga. Pihaknya menurunkan jaksa penuntut umum masing- masing 4 orang untuk kedua terdakwa. “Untuk sidang pembacaan dakwaan ini sangat penting sebagai awal masuk ke persidangan lanjutan. Mendatang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi sembari melihat perkembangan usai persidangan sebelumnya,” paparnya, Senin (22/2). Seperti diketahui, Kejari Purbalingga menahan kedua terdakwa berdasarkan hasil putusan terdakwa lainnya yang sebelumnya telah putus dan dieksekusi. Karena sudah masuk penuntutan, maka pihaknya bisa mengembangkan kasus ini kepada terdakwa lainnya yang pernah di sebut oleh terdakwa sebelumnya selama masa persidangan. “Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kepentingan hingga akhirnya menyebabkan tim di desa melakukan pelanggaran aturan. Kami tidak ingin kasus ini menjadi bola liar dan tidak terselesaikan,” tegas Nahor. Keduanya didakwa antara lain, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan lebih subsider pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001. “Kami tidak ingin berlama- lama dan tidak ada kepastian. Karenanya sidang akan digelar berurutan, kemungkinan mulai pekan depan. Jika memungkinkan, maka kedua terdakwa akan dititipkan di Semarang,” rincinya. Sebelumnya, Kejari Purbalingga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka kepada dua terdakwa itu. Setidaknya sejak Oktober 2015 lalu hingga saat ini. Kejaksaan Purbalingga juga mengatakan, usai sidang perdana itu, kedua terdakwa akan dititipkan di LP Kedungpane Semarang. Data yang dihimpun Radarmas, kasus dugaan tipikor tukar guling tanah Desa Dawuhan terjadi pada tahun 2008-2009. Yaitu tanah desa dijual kepada pihak ketiga untuk digunakan sebagai perumahan dengan perkiraan kerugian pemerintah mencapai Rp 400 juta. Mantan Kades Dawuhan dan sejumlah perangkat desa juga sedang menjalani masa hukuman di Semarang. Kuasa Hukum terdakwa Nurhamam, Sugeng SH MSi menjelaskan, pihaknya siap “bertempur” dipersidangan itu. Semua berkas telah siap dan tahapan persidangan juga sudah siap diikuti. Hanya saja, ia keberatan jika kliennya akhirnya dititipkan ke LP Kedungpane Semarang. “Kami akan ajukan keberatan penahanan di Semarang. Karena selain jauh juga klien kami akan mematuhi semua prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat, Senin (22/2). Seperti diberitakan, perjalanan penuntasan kasus dugaan penyimpangan tukar guling tanah banda Desa Dawuhan Kecamatan Padamara akhirnya menyeret dua nama pejabat di Pemkab Purbalingga. Masing- masing berinisial NH dan MS yang pada saat tukar guling berlangsung masih berada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga. Kejaksaan Negeri Purbalingga membenarkan telah menahan kedua terdakwa pada Jumat (12/2) lalu dan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Purbalingga. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: