Keterangan Terdakwa Berbelit-belit

Keterangan Terdakwa Berbelit-belit

TENGAHSidang Penadahan Mobil Rental PURBALINGGA-Dalam persidangan perkara penadahan mobil rental, di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Rabu (3/2) kemarin, terdakwa Rozin (45), warga Desa Kalianget, Wonosobo, memberikan keterangan yang berbelit-belit. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH.    Ketua majelis hakim Nenden, maupun hakim anggota Ageng dan Bagus Trenggono, sering mengingatkan terdakwa karena terdakwa seringkali menjawab pertanyaan yang tidak ditanyakan. “Saudara terdakwa, perhatikan pertanyaan majelis hakim. Terdakwa cukup menjawab sebatas yang ditanyakan saja. Jangan menjawabnya ke mana-mana. Memberikan keterangan yang tidak ditanyakan,” kata ketua majelis hakim. Terdakwa Rozin sering menjawab pertanyaan majelis hakim dengan perkataan, “Saya tidak tahu majelis hakim yang mulia,” “Saya orang bodoh, saya mohon maaf majelis hakim yang mulia,” Menurut Rozin, keterangan terdakwa kepada penyidik yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak benar. Terdakwa menandatangani BAP karena ditekan petugas. “Tapi, dengan terdakwa tandatangan, terdakwa telah membenarkan keterangan saudara yang tertulis dalam BAP. Kalau keterangan dalam BAP tidak benar, seharusnya saudara tidak mau tandatangan,” kata ketua majelis hakim. Ketua majelis hakim Nenden, kembali mengingatkat terdakwa. “Sudah sejak awal majelis hakim mengingatkan, terdakwa dalam memberikan keterangan jangan berbelit-belit. Tapi di benak terdakwa tidak ada rasa bersalah,” katanya. Karena sudah tidak ada lagi yang disampaikan terdakwa Rozin, majelis hakim menilai keterangan terdakwa sudah cukup. Sidang dilanjutkan Rabu (17/2) mendatang, dengan agenda penuntutan oleh jaksa penuntut Fahmi Idris SH. (nis). Keterangan foto : MELENCENG:Ketua majelis hakim mengingatkan terdakwa, karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: