Gadaikan Motor Orang, Pringgo Sudiro Disidang

Gadaikan Motor Orang, Pringgo Sudiro Disidang

    PURBALINGGA-Karena menggadaikan sepeda motor orang, terdakwa Pringgo Sudiro (46), warga Desa Kaliurip, Kecamatan Madukoro, Banjarnegara, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Dalam sidang lanjutan Kamis (7/1), jaksa penuntut belum siap menghadirkan sejumlah saksi. Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Jati SH pekan lalu menysebutkan, terdakwa Pringgo Sudiro dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu  pasal 372 KUHP, atau dakwaan kedua pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. Terdakwa Pringgo Sudiro melakukan tindak pidana penggelapan itu di rumah saksi Teguh Fajar Rianto, warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, pada Juli 2014. Kejadiannya berawal Juli 2014 terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarjo Tanjung. Ketika bertemu Sumarjo terdakwa bercerita, intinya terdakwa dari Bukateja membeli kotoran ayam untuk pupuk tanaman salak. Terdakwa menginap di rumah Sumarjo dan rencananya akan pulang ke Banjarnegara keesokan harinya. Karena tidak ada kendaraan, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X R 2175 GC milik Sumarjo. Selang dua hari terdakwa menawarkan bisnis kotoran ayam dan jualbeli kelapa kepada Sumarjo. Karena tertarik penawaran terdakwa, Sumarjo menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada terdakwa untuk bisnis kotoran ayam, dan Rp 1,5 juta untuk bisnis jualbeli kelapa. Seminggu kemudian, masih di bulan Juli 2014, terdakwa menggadaikan sepeda motor Sumarjo kepada pasangan suami-istri Teguh-Novi, warga Desa Dermasari, Susukan, melalui saksi Minarjo senilai Rp 2,3 juta tanpa tanda terima. Terdakwa lalu memberi komisi Minarjo Rp 100 ribu. Sedangkan sisa hasil menggadaikan sepeda motor Rp 2,2 juta, uang bisnis kotoran ayam dan uang untuk bisnis jualbeli kelapa dari saksi Sumarjo Tanjung Rp 4 juta telah dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri tanpa seijin saksi Sumarjo Tanjung. (nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: