Cukup Lima Jam, Pembunuh Sopir Tertangkap

Cukup Lima Jam, Pembunuh Sopir Tertangkap

Kurang dari 24 Jam Pembunuh Supir Tertangkap_Kapolres Banyumas AKBP Gedeon melihat barang bukti parang milik pelaku pembunuhan supir Bus kamis malam kemarin (2)    PURWOKERTO- Hanya butuh waktu lima jam sejak kejadian  bagi  Satreskrim Polres Banyumas untuk membekuk TN (21) warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen. Dia ditangkap dan ditetapkan tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Basir (48),  sopir bus Tela Sari warga Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2) malam. Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Sokaraja sekitar pukul 02.00, Jumat dini hari. Saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan kepada polisi as hingga akhirnya digiring ke Polres Banyumas untuk menjalani penyidikan. Kepada Radarmas, TN menuturkan, pertikaian yang terjadai antara dirinya dengan korban berawal pada Kamis siang. Saat itu, dia  yang bekerja di PO Aries sebagai kondektur tengah berada di dalam bus. Sementara, Basir atau korban yang pernah bersama bekerja di PO Aries tersebut bertemu dengan tersangka. Pertikaian diawali saat tersangka mengeluarkan dompet dari saku celana. "Saat itu kan saya ngeluarin dompet, isinya uang Rp 400 ribu, dia (korban) bilang sama saya itu uang nyopet apa," kata tersangka.     Ucapan tersebut menyulut emosi tersangka. "Saya jawab saya juga bisa beli istrimu," aku tersangka. Saat itu korban langsung menampar pipi tersangka. Seketika tersangka saat itu juga pergi. Namun korban berteriak jika tidak terima maka bisa datang ke rumah. Hingga malam hari, korban lalu menelpon tersangka. "Malamnya dia telpon saya, dia tanya katanya mau datang ke rumah," jelas tersangka. Mendapat tantangan itu, TN pun datang dan bertemu di dekat rumah kontrakan korban di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan sekitar pukul 21.00. Tersangka saat itu juga membawa sebilah golok sepanjang 60 cm. "Golok itu nianya cuma buat menakut-nakuti saja," lanjutnya. Saat bertemu di gang yang cukup sempit itu, keduanya bertemu dan terlibat baku hantam. "Saya nggak pakai sama sekali golok itu.  Saya cuma pukul pipi dia, dan dia juga membalas. Saat kalap itu saya membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak dua kali," ungkap tersangka. Saat itu juga, warga setempat yang melihat peristiwa itu segera melerai keduanya. "Saya nggak berfikiran kalau dia (korban) bakal meninggal. Setelah keributan itu saya cuma disuruh pergi sama warga dan saya tahunya korban hanya pingsan," kata tersangka. Usai perkelahiannya dengan Basir, tersangka  berjalan kaki menuju rumah saudaranya di Desa sokaraja tengah, Kecamatan sokaraja. Tersangka baru tahu jika korban meninggal saat polisi menangkapnya. Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan dari penangkapan terangka, polisi menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korbannya. "Karena perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: