Cabuli Santrinya, Pemilik Pondok Pesantren di Lumbir Ditangkap

Cabuli Santrinya, Pemilik Pondok Pesantren di Lumbir Ditangkap

Tersangka pencabulan (kemeja hitam) saat diperiksa polisi BANYUMAS - Seorang pemilik pondok pesantren di Lumbir, MS (44), warga Kecamatan Lumbir dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. Mirisnya korban merupakan salah satu santrinya. Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry mengatakan kasus pencabulan tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapati laporan dari orang tua korban. Orang tua korban curiga lantaran gelagat korban yang tidak seperti biasanya ceria. Kemudian ketika ditanya korban membenarkan jika dirinya telah dicabuli oleh MS saat tengah tertidur. https://radarbanyumas.co.id/cabuli-bocah-11-tahun-tukang-pijat-dibekuk-polisi/ https://radarbanyumas.co.id/begituan-di-mobil-dua-oknum-pegawai-pemkab-langsung-dipecat-mulai-rabu-411-hari-ini/ "Rabu (4/11) kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS alias Abah (44). MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban warga Kecamatan Lumbir," ujar Berry, Kamis (5/11). Menurut Berry setelah dilakukan pengembangan, hanya korban saja yamg mengalami pencabulan oleh pelaku. "Sudah kami cek juga, tidak ada santri lain yang menjadi korban. Karena tersangka ini hanya suka pada korban," terangnya. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: