Terdakwa WNA Asal Korea Minta Penangguhan Penahanan di PN Banyumas

Terdakwa WNA Asal Korea Minta Penangguhan Penahanan di PN Banyumas

SIDANG : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang teleconference terdakwa warga negara asing.FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Terdakwa warga negara asing asal Korea Kang Jun Ho alias Mr. Kang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Namun, majelis yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro belum menentukan sikap. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas belum bisa kabulkan permohonan terdakwa mengenai penangguhan atau pengalihan penahanan," tegas Hakim Ketua dalam persidangan teleconference, Senin (2/11). https://radarbanyumas.co.id/tergiur-bisnis-konter-hp-warga-purwokerto-ditipu-ratusan-juta/ Di balik belum adanya penentuan sikap, majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan. Kepada Radarmas, Agus Cakra menjelaskan proses persidangan baru pada tahap pemeriksaan surat dakwaan secara formal. Apabila terdapat penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa, akan beresiko. Sehingga, majelis hakim dalam memutuskan permohonan terdakwa tidak mudah. Pada Senin ini, gelaran sidang yang kedua dengan agenda eksepsi. Oleh karena itu, majelis menyatakan status terdakwa masih sebagai tahanan Rutan Banyumas. Terdakwa oleh jaksa penuntut umum Dimas Sigit Tanugraha didakwa telah melakukan tindak penipuan. Terdakwa telah merugikan saksi mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar. Dengan nilai pinalty atau ganti kerugian sebanyak Rp 114 juta. "Menolak dakwaan penuntut umum. Tidak ada pernyataan terdakwa yang merupakan suatu kebohongan," kata penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya. Terdakwa didakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan atas pengadaan sejumlah material. Terdakwa terlibat dalam pembangunan resort wahana wisata di Desa Pandak Kecamatan Baturraden. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: