Duh, Masih Ditemukan Kartu Ganda di Sumpiuh, Bisa Untuk Transaksi Bansos, Rawan Disalahgunakan KPM

Duh, Masih Ditemukan Kartu Ganda di Sumpiuh, Bisa Untuk Transaksi Bansos, Rawan Disalahgunakan KPM

Rakor e-warung di Pendopo Kecamatan Sumpiuh . FIJRI/RADARMAS SUMPIUH - Sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial mempunyai dua kartu untuk transaksi. Hal tersebut dikhawatirkan oleh agen atau e-warung. "Takutnya, pemilik dua kartu sudah melakukan transaksi sembako. Lalu, ke e-warung lain untuk transaksi lagi," ujar pemilik e-warung Eni Purwasari, Minggu (1/11). https://radarbanyumas.co.id/cair-program-bst-tahap-7-di-banyumas-disalurkan-kepada-52-152-kpm/ Dua kartu yang dimiliki keluarga penerima manfaat aktif semua. Dan berisi saldo bantuan sosial sembako. Oleh karena itu, terdapat peluang untuk disalahgunakan. Senada, pemilik e-warung Sarijan Andrianto menyebut harus teliti dan berhati-hati ketika transaksi sembako. Keluarga penerima manfaat yang memiliki dua kartu di wilayahnya mencapai sekitar 30 orang. "Memang memungkinkan satu kartu lainnya untuk transaksi lagi di e-warung berbeda. Sulit dipantau," tutur Sarijan. Oleh karena itu, e-warung meminta agar terdapat persamaan persepsi. Ketika pencairan program sembako terkait keberadaan dua kartu tersebut. Maka hanya satu kartu yang bisa dicairkan atau transaksi. Terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sumpiuh Kasih Rahmiyati menyebut pemilik double kartu sulit dideteksi. Sehingga, susah juga untuk memastikan hanya penggunaan satu kartu pada setiap transaksi. "Kalau bisa terdeteksi semua yang memiliki dua kartu, bisa langsung dicoret salah satu," kata Kasih. Kepemilikan dua kartu bermula dari adanya program Bantuan Pangan Non Tunai. Setelah itu, pemerintah mengadakan perluasan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Ketika itu, kartu yang dimiliki belum combo. Sehingga, saldo rekening PKH tidak bisa digabung dengan BPNT yang kini berubah menjadi Program Sembako. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: