Napi Sania Dapat Asimilasi

Napi Sania Dapat Asimilasi

Sania Roulita, napi kakak terdakwa Irvan Firmansyah dan Ahmad Saputra peroleh asimilisasi BANYUMAS-Napi Sania Roulita (34) kakak dari terdakwa perkara pembunuhan di Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas memperoleh asimilasi pada 7 April lalu. Seharusnya, tanggal bebas akhir pada 25 Agustus mendatang. Kapolsek Banyumas AKP Soetrisno menerangkan Sania perlu pendampingan psikologis. Menyusul kabar bahwa kedua adiknya dituntut pidana mati dan ibunya seumur hidup. "Kita perhatikan dan memantau terus kondisi psikologis Sania terkait ibu dan dua saudara kandungnya," jelas Kapolsek, Rabu (22/4) yang sudah beberapa kali melakukan sambang ke rumah Misem. Sania tinggal bersama nenek, di rumah Misem. Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan tidak ada penolakan warga di RT 7 RW 3 atas kembalinya Sania. Sekarang, Sania adalah klien dari Bapas Purwokerto. Sania hingga 25 Agustus dalam pengawasan Bapas Purwokerto. Sehingga mempunyai kewajiban untuk lapor seminggu sekali. Namun, karena sedang berlangsung wabah covid 19. Maka untuk melapor, teknisnya bisa melalui sambungan seluler yang difasilitasi oleh perangkat desa setempat. "Pengawasan pada Sania juga selama waktu karantina mandiri. Tidak diperbolehkan keluar rumah," imbuh Kapolsek. Sania telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi sesuai perintah Kemenkum Ham. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran corona virus disease. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sania pada 24 Maret lalu. Sania terbukti bersalah telah melakukan tindak pencurian sepeda motor dan laptop milik korban. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: