Saminah Paksa Anaknya Jual Motor Korban Hilangkan Jejak

Saminah Paksa Anaknya Jual Motor Korban Hilangkan Jejak

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS DISUMPAH: Tiga terdakwa saat diambil sumpahnya sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sania Roulita yang juga anak saksi Mimin Saminah. BANYUMAS - Mimin Saminah salah satu terdakwa dalam pembunuhan di Banyumas, Rabu (12/2) kemarin menjadi saksi untuk terdakwa Sania Roulita yang juga anaknya sendiri. Dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Banyumas itu, saksi mengaku telah memaksa anak itu, terdakwa Sania Roulita, untuk menjual dua unit sepeda motor milik korban Supratno. Sebelumnya, terdakwa menolak. . "Terdakwa sempat menolak karena tidak mau ikut campur. Tapi saya memaksa dan memarahi. Bingung, untuk menghilangkan jejak. Kalau sepeda motor masih di rumah nanti ditanya-tanya," beber Minah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara nomor 5/Pid.B/2020/PN. Bms dakwaan pencurian, Rabu (12/2). Baca Juga : Pesta Ciu, Delapan Anak Punk Diamankan Polsek Sumpiuh Minah meyakini bahwa terdakwa yang memiliki pergaulan lebih luas ketimbang dua adiknya. Alasan itulah sehingga, menyuruh terdakwa untuk menjual sepeda motor. Setelah dipaksa, akhirnya terdakwa bersedia memenuhi permintaan saksi. Saksi menyebut setelah sepeda motor laku terjual, terdakwa menerima semua uang hasil penjualan sebanyak Rp 5,5 juta dari terdakwa. Dari uang tersebut, saksi mengambil Rp 150 ribu diberikan kepada terdakwa untuk membayar listrik. "Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan bersama, sehari-hari. Termasuk untuk makan ibu, Misem," terang saksi dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Saksi menuturkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Pemenuhan kebutuhan harian, selain mendapat kiriman uang dari mantan suami saksi, juga dari hasil kerja terdakwa. Baca Juga : GTT SMA Negeri Tak Linear dan Belum S1 Terancam Dicoret Sementara itu, dalam kesaksiannya, Ahmad Saputra dan Irvan Firmansyah mengatakan tidak terlalu mengetahui proses penjualan sepeda motor milik korban. Sebab, keduanya sibuk membersihkan rumah neneknya, Misem. Sehingga, urusan penghilangan jejak diserahkan kepada ibunya, Minah. "Ide untuk menjual sepeda motor dari saya. Tapi, ibu yang urus penjualan dan uang hasilnya. Motor saya dan Putra yang antar ke Pasar Banyumas. Setelah bertemu kakak, terus pulang," jelas Irvan dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Eko Bambang M dan Antonius. Tiga saksi menegaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui peristiwa penghilangan nyawa korban. Sebab, saat eksekusi korban, terdakwa belum pulang kerja. Saksi Minah yang pertama kali memberi tahu terdakwa bahwa korban sudah tidak ada. Atas penyataan semua saksi tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Susetiyo tidak keberatan dan membenarkan. Korban diantaranya adalah sepupu terdakwa sendiri, Vivin Dwi Loveana. Tiga korban lainnya yaitu saudara kandung ibu terdakwa, Supratno, Sugiono dan Heri Sutiawan. (fij/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: