Saksi Tak Hadir, Sidang Perampokan Ditunda

Saksi Tak Hadir, Sidang Perampokan Ditunda

BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti ditinjukkan dalam sidang kasus perampokan minimarket di Desa Purwodadi Kecamatan Tambak, kemarin. ISTIMEWA BANYUMAS-Sidang lanjutan perkara perampokan minimarket di Purwodadi Kecamatan Tambak, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Sebab, saksi tidak hadir dalam persidangan. "Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa depan, 25 Juni," tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto, Selasa (18/6). Majelis hakim sidang tersebut beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Dalam persidangan kali ini, seharusnya sudah terkuak kepemilikan mobil yang digunakan oleh terdakwa Heri Kiswantoro dan Sudarsono untuk merampok. Sayangnya, saksi tidak memenuhi panggilan sidang. Jaksa Penuntut Umum, Puput Wijaya Putra mengatakan, saksi yang tidak hadir dalam persidangan merupakan saksi yang meringankan kedua terdakwa. Sehingga dipersidangan berikutnya diharapkan tidak kembali absen. "Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah terdakwa beberapa kali telah melakukan perampokan. Lihat sidang selanjutnya dari keterangan saksi meringankan terdakwa," kata Putra. Saksi lain dari Polda Jawa Tengah juga tidak menghadiri persidangan. Keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa memiliki barang bukti berupa senjata api. Barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 38 spesial. Revolver sudah pernah digunakan untuk menembak. Barang bukti juga berupa empat butir peluru dalam keadaan baik dan dapat digunakan untuk revolver tersebut. Namun, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: